Salin Artikel

Hari Ini 19 Tahun Lalu, Digelar Pemilu Pertama Pasca-reformasi

Pemilu ini dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali bagi daerah-daerah tertentu yang tanpa harus memilih anggota DPRD II.

Dilansir dari Harian Kompas, 6 Juni 1999, tercatat 114.700.785 pemilih terdaftar untuk menggunakan hak suaranya. 

Saat itu, pemilih diberikan tiga surat suara berbeda, masing-masing untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II.

Tiga surat suara itu berbeda warna. Putih untuk DPR, merah jambu untuk DPRD I, dan abu-abu tua untuk DPRD II.

UU Pemilu

Setelah Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden pada 21 Mei 1998, posisinya digantikan BJ Habibie yang sebelumnya merupakan Wakil Presiden.

Salah satunya, merumuskan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik, UU Nomor 2 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

Lahirnya UU ini sekaligus merupakan babak baru demokrasi di Indonesia.

Dengan adanya UU tersebut, politik Indonesia mengalami perubahan total.

Pemerintah mengembalikan fungsi ABRI, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali netral dalam politik.

Seharusnya, pemilu digelar pada 2002. Namun, karena hasil Pemilu 1997 dianggap kurang memuaskan, pemerintah mempercepat penyelenggaraan pemilu. 

Apalagi, Habibie sudah menetapkan UU Pemilu untuk menjamin terwujudnya pemilihan umum yang jujur, bersih, dan demokratis.

Partai yang mengikuti pemilu

Berbeda dengan pemilu sebelumnya, Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik.

  1. Partai Indonesia Baru
  2. Partai Kristen Nasional Indonesia
  3. Partai Nasional Indonesia Supeni
  4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia
  5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
  6. Partai Umat Islam
  7. Partai Kebangkitan Umat
  8. Partai Masyumi Baru
  9. Partai Persatuan Pembangunan
  10. Partai Syarikat Islam Indonesia
  11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  12. Partai Abul Yatama
  13. Partai Kebangsaan Merdeka
  14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
  15. Partai Amanat Nasional
  16. Partai Rakyat Demokratik
  17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
  18. Partai Katolik Demokrat
  19. Partai Pilihan Rakyat
  20. Partai Rakyat Indonesia
  21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
  22. Partai Bulan Bintang
  23. Partai Solidaritas Pekerja
  24. Partai Keadilan
  25. Partai Nahdlatul Umat
  26. Partai Nasional Indonesia-Front Marhaenis
  27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
  28. Partai Republik
  29. Partai Islam Demokrat
  30. Partai Nasional Indonesia-Massa Marhaen
  31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
  32. Partai Demokrasi Indonesia
  33. Partai Golongan Karya
  34. Partai Persatuan
  35. Partai Kebangkitan Bangsa
  36. Partai Uni Demokrasi Indonesia
  37. Partai Buruh Nasional
  38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
  39. Partai Daulat Rakyat
  40. Partai Cinta Damai
  41. Partai Keadilan dan Persatuan
  42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
  43. Partai Nasional Bangsa Indonesia
  44. Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia
  45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
  46. Partai Nasional Demokrat
  47. Partai Umat Muslimin Indonesia
  48. Partai Pekerja Indonesia.

Hasil Pemilu

Proses pemungutan suara pada 7 Juni 1999 berlangsung lancar dan aman.

Ada partai yang menolak untuk menandatangani berita acara perhitungan suara dengan dalih Pemilu tak dilakukan secara jujur dan adil (jurdil).

Dokumen hasil pemilu kemudian diserahkan KPU kepada Presiden, dan selanjutnya diserahkan Presiden je Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu)

Hasilnya, Panwaslu memberikan rekomendasi bahwa pemilu sudah sah. Mayoritas partai tidak menyertakan data tertulis menyangkut keberatannya.

Hasil pemilu diumumkan pada 26 Juli 1999.

Berikut 5 partai yang mendapatkan suara tertinggi pada Pemilu 1999:

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/11411471/hari-ini-19-tahun-lalu-digelar-pemilu-pertama-pasca-reformasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke