Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontraktor Mengaku Ditawarkan Proyek dan Diminta "Fee" oleh Bupati Lampung Tengah

Kompas.com - 05/06/2018, 03:18 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto mengaku pernah ditawarkan proyek pekerjaan pembangunan jalan oleh Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Namun, penawaran itu disertai permintaan fee yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek.

Hal itu diakui Budi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/6/2018).

Budi bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa dan Taufik Rahman yang merupakan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

"Waktu ditawarkan saya berminat. Tapi kami bicara ada biaya yang harus saya keluarkan. Tapi akhirnya tidak ada titik temu," ujar Budi.

Baca juga: Bupati Nonaktif Lampung Tengah Didakwa Suap Anggota DPRD Rp 9,6 Miliar

Menurut Budi, saat itu nilai proyek yang ditawarkan oleh Mustafa sebesar Rp 75-80 miliar. Namun, Budi diminta memberikan fee yang besarnya 10-20 persen dari nilai proyek tersebut.

Budi menyatakan, pada saat itu ia mengira penawaran disertai permintan uang itu sebagai hal yang wajar dan lumrah dilakukan. Meski demikian, karena tidak ada kesepakatan soal besaran fee, penawaran itu gagal disepakati.

Uang kepada orang dekat bupati

Menurut Budi, pada Oktober-November 2017, ia pernah ditemui oleh Soni, temannya sesama kontraktor. Saat itu, Soni mengaku dapat memberikan proyek pekerjaan di Lampung Tengah kepada Budi.

Namun, Soni meminta uang terlebih dulu. Soni berjanji proyek pekerjaan akan diberikan pada Desember 2017.

"Dia mengaku kenal dekat dengan Pak Mustafa (bupati)," kata Budi.

Meski telah menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Soni, menurut Budi, hingga saat ini pemberian proyek itu tidak oernah terwujud. Belakangan, Mustafa malah ditangkap oleh KPK.

Baca juga: Rekaman KPK Ungkap Dugaan Penyuapan Anggota DPRD Lampung Tengah

Kompas TV Dalam dakwaan disebutkan, sang bupati memberi suap kepada anggota DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com