Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sayangkan Bambang Soesatyo Tak Penuhi Pemeriksaan Kasus E-KTP

Kompas.com - 04/06/2018, 16:45 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam agenda pemeriksaan terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik, Senin (4/6/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Bambang dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.

Febri mengungkapkan, Bambang telah menyampaikan surat ketidakhadirannya ke KPK. Bambang tak bisa hadir dengan alasan memenuhi agenda lain, seperti membuka bazar di DPR, menjadi narasumber, dan menghadiri acara buka puasa bersama.

"Tentu saja surat itu perlu kami baca terlebih dahulu, perlu kami pelajari apakah alasan ini dapat dikategorikan sebagai alasan yang patut untuk tidak hadir dalam sebuah panggilan penyidik," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Baca juga: Ketua DPR Mengaku Kenal dengan Keponakan Novanto

Febri mengingatkan, panggilan pemeriksaan penyidik terhadap seseorang untuk menjadi saksi merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

"Ini penting karena kami harapkan kepada pihak yang kami panggil itu dapat memberikan contoh," kata dia.

Febri memastikan KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Bambang. Meski demikian, Febri belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ulang akan dilakukan.

"Kapan penjadwalan ulangnya nanti akan kami update lagi. KPK masih membutuhkan keterangan para saksi tersebut," ujarnya.

Selain Bambang, KPK juga memanggil sejumlah anggota dan mantan anggota DPR lainnya. Mereka terdiri dari Arif Wibowo, Melchias Marcus Mekeng, Agun Gunanjar Sudarsa, Khatibul Umam Wiranu, dan anggota DPR periode 2009-2014 Mirwan Amir. Kelimanya telah hadir memenuhi panggilan KPK.

"Dari para saksi yang hadir kali ini kami periksa terkait aliran dana, ada juga yang kami klarifikasi tentang pembahasan di DPR pada saat itu, yaitu proses penganggaran," kata dia.

Baca juga: Diperiksa KPK, Tiga Anggota DPR Tak Kenal Irvanto dan Made Oka Masagung

Selain itu sejumlah fakta persidangan yang muncul juga diklarifikasi. KPK juga mengklarifikasi keterangan saksi-saksi sebelumnya yang menyebutkan ada dugaan aliran dana ke pihak-pihak tertentu di DPR.

"Jadi kami masih melakukan penyidikan dengan dua tersangka ini (Irvanto dan Made Oka). Selain itu, ada juga pengembangan yang kami lakukan karena ada pelaku-pelaku lain yang kami cari bertanggung jawab," kata dia.

Sebelumnya, politisi yang akrab disapa Bamsoet itu meminta pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut dijadwalkan ulang.

"Jadi tadi pagi saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman di KPK dan sudah mengirim surat pagi-pagi untuk minta dijadwalkan kembali," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Bamsoet beralasan banyak tugas di DPR yang harus dikerjakan. Ia mengaku baru menerima surat panggilan pada Kamis (31/5/2018), sementara agendanya sudah terjadwal lebih dulu.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, saat ini pimpinan hanya memiliki waktu efektif hingga Jumat (8/6/2018) untuk menjalankan tugas di DPR.

Karena itu, ia lebih memprioritaskan menyelesaikan tugas tersebut lebih dahulu.

Ia merasa tak pernah berusaha menghindar dari panggilan KPK. Pasalnya, hal itu akan menjadi contoh buruk di masyarakat.

"Saya serahkan kepada KPK untuk menjadwalkan ulang. Terserah nanti kebutuhan penyidikannya bagaimana karena saya sudah menunggu undangan ini untuk memberi keterangan supaya cepat selesai," kata Bamsoet.

Kompas TV Di tengah bulan ramadan ini KPK terus melaju mengusut kasus korupsi termasuk kasus KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com