Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pasal Korupsi dalam RKUHP Dinilai Menguntungkan Koruptor

Kompas.com - 12/03/2018, 19:47 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, mengungkapkan bahwa sejumlah ketentuan delik korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menguntungkan koruptor.

Lalola mengatakan, ancaman pidana penjara bagi koruptor dalam RKUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Sejumlah ketentuan delik korupsi dalam RKUHP justru menguntungkan koruptor. Kondisi ini berbeda dengan UU Tipikor yang selama ini dinilai efektif menjerakan kasus korupsi," ujar Lalola kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018).

"Ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam RKUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor," kata Lalola.

Lalola menjelaskan, Pasal 2 UU Tipikor menyatakan, pidana denda minimal yakni sebesar Rp 200 juta. Sementara, Pasal 687 draf RKUHP mengatur pidana denda minimal yang lebih rendah, yakni Rp 50 juta.

(Baca juga: "Pengadilan Tipikor Mati Suri jika Delik Korupsi Masuk RKUHP")

Namun, dalam Pasal 687, draf RKUHP menetapkan pidana denda maksimal yang lebih tinggi. Pasal 2 UU Tipikor menyatakan sebesar Rp 1 miliar, sementara Pasal 687 RKUHP menetapkan pidana denda hingga Rp 15 miliar.

Menurut Lalola, seharusnya ketentuan pidana denda minimum yang lebih tinggi. Dengan demikian, kesempatan hakim memutus pidana denda dengam ketentuan minimum yang tidak menjerakan dapat diminimalisasi.

Berdasarkan catatan ICW, pada semester 1 tahun 2017 tren vonis pidana denda cenderung ringan.

Mayoritas terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman pidana minimal berkisar Rp 0 hingga Rp 50 juta, yakni sebanyak 218 terdakwa. Sementara sebanyak 68 terdakwa dikenakan denda di atas Rp 150 juta.

Selain itu, pidana penjara pada RKUHP juga lebih rendah daripada UU Tipikor.

Pasal 2 UU Tipikor menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat empat tahun.

Sedangkan Pasal 687 dan Pasal 688 RKUHP menentukan pidana penjara minimal hanya dua tahun.

(Baca juga: ICW: Delik Korupsi dalam RKUHP Berpotensi Pangkas Kewenangan KPK)

Kemudian, ia membandingkan ketentuan dalam Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 308 RKUHP terkait perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Pasal 21 UU Tipikor mengatur pidana penjara minimal selama tiga tahun dan maksimal selama 12 tahun.

Sedangkan, Pasal 308 Ayat (1) huruf RKUHP hanya mengatur pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com