Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Iklan PSI di SP3, Polri Sebut KPU Beri Keterangan Berbeda

Kompas.com - 04/06/2018, 10:20 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) per 31 Mei 2018 lalu.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, dikeluarkannya surat penghentikan penyidikan atau SP3 kasus iklan PSI karena adanya perbedaan pandangan antara KPU dengan Bawaslu.

"Bahwa hasil gelar perkara di mana hadir penyidik Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, nah ahli dari KPU menyatakan berbeda pada saat diminta keterangan sehingga pada saat itu dikaji ulang," ujarnya di Mabes Polri, Minggu (3/6/2018).

Baca juga: Terkait Kasus PSI, Bawaslu Akan Laporkan KPU ke DKPP

Namun, Setyo tidak mau menyebutkan perbedaan pandangan seperti apa yang akhirnya membuat penyidik menghentikan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu itu.

"Dan pada pada 31 Mei kemarin diputuskan bahwa kasus PSI ini tidak memenuhi syarat untuk diajukan. Oleh sebab itu, di-SP3- kan. Tidak memenuhi unsur pidana," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kekecewaan itu muncul pascadihentikannya kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Sekjen PSI Bertemu Anggota KPU Sebelum Kasusnya Dihentikan Bareskrim Polri

"Kami sangat kecewa dengan KPU. KPU tidak konsisten," ujar Bagja melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (1/6/2018).

Menurut Bagja, Bawaslu merasa dihianati oleh KPU yang justru memberikan keterangan berbeda pada saat di Sentra Gakkumdu dan saat diperiksa oleh Bareskrim Polri.

"Kami mengajukan kasus PSI ke Bareskrim Polri setelah mendengarkan dan menelaah keterangan KPU. Tiba-tiba di penyidikan keterangan KPU berubah berbalik 180 derajat," terang Bagja.

Kompas TV Pemberhentian kasus ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada Kamis lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com