Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf PKPU yang Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Belum Diterima Kemenkumham

Kompas.com - 04/06/2018, 06:21 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai saat ini belum menerima draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif.

Adapun draf PKPU pencalonan tersebut salah satunya mengatur tentang larangan mantan narapidan kasus korupsi untuk Pileg 2019.

"Belum kami belum terima," ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dihubungi, Minggu (3/6/2018).

Widodo pun lantas menerangkan mekanisme pengesahan draf PKPU tentang pencalonan tersebut menjadi peraturan perudang-undangan.

Baca juga: Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31/2017 tentang perubahan Permenkuhmam Nomor 16/2015 tentang tata cara pengundangan peraturan perundang-undangan. Maka saat ini pengesahan peraturan perundang-undangan harus melampirkan analisa kesesuaian dengan UU di atasnya.

"Telaah itu nanti bentuknya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau dengan putusan pengadilan," kata dia.

Kata Widodo, jika nantinya draf PKPU yang akan diundangkan diketahui tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang di atasnya, maka akan dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

"Kami akan lakukan klarifikasi dengan undang stakeholder, kita undang ahli, supaya apa yang nanti kami putuskan nanti tidak bertentangan dengan aturan UU yang lebih tinggi termasuk putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Baca juga: Pernah Dibui, Taufik Tak Sejutu Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg

Kepala Biro Teknis dan Hukum KPU, Nur Syarifah pun mengungkapkan alasan pihaknya tak kunjung mengirimkan draf PKPU pencalonan tersebut untuk diundangkan.

"Ternyata setelah dibaca lagi, ada yang mesti dirapikan," ujar Syarifah ketika dihubungi, Minggu (3/6/2018). 

Syarifah mengatakan, pihaknya akan mengupayakan untuk mengirimkan draf PKPU pencalonan itu kepada Kemenkumham pada Senin (4/6/2018).

"Rencananya Senin, hari Senin ada pleno dan dibahas beberapa PKPU di pleno itu. Jadi ada PKPU kampanye, dana kampanye sama pencalonan," kata dia.

Menurut Syarifah, jika sudah diplenokan dan disepakati, draf PKPU tentang pencalonan itu akan dikirimkan bersamaan dengan draf PKPU lainnya.

Diketahui, niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.

Bahkan kini, penolakan tersebut juga datang dari Presiden Joko Widodo.

Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota 2019.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum tetap pada keputusannya untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai Caleg.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com