JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) Mahfud MD menilai ada kekeliruan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.
Menurut Mahfud, harusnya hak keuangan yang ditulis dalam Perpres itu hanya besaran gaji saja yang hanya berjumlah Rp 5 juta. Sementara hak keuangan lain seperti tunjangan dan uang operasional tidak perlu ikut dicantumkan dalam Perpres.
Dengan begitu, publik tidak kaget melihat jumlah hak keuangan yang mencapai Rp 100 juta.
"Jadi itu hanya kekeliruan dalam menstruktur lah. Kita bilang pada Presiden, kenapa tidak disebut gajinya saja? Kok disebut dengan hak-hak keuangan lainnya, kan jadi besar sekali," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Baca juga: Mahfud MD: Rp 100 Juta Itu Kecil Sekali...
Mahfud mengatakan, lazimnya peraturan mengenai hak keuangan pimpinan lembaga juga hanya menyebut gaji saja. Sementara, hak keuangan lainnya tidak dituliskan dalam aturan.
Padahal, hak keuangan lain itu lah yang jumlahnya besar.
"Kalau yang lain, wong saya pernah anggota DPR. Anggota saja, jaman saya tahun 2004, itu bawa pulang minimal 150 juta. Tahun 2004, sekarang sudah 14 tahun," kata dia.
Padahal, gaji pokok anggota DPR yang ditulis dalam peraturan jumlahnya jauh dari itu. Mahfud berharap ada perbaikan redaksional dalam Perpres 42/2018 sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
"Sekurang-kurangnya akan dijelaskan (oleh menteri terkait), tapi mungkin juga diperbaiki, kan enggak ada masalah," kata dia.
Baca juga: Yudi Latif: Pegawai BPIP Kesulitan Cicil Rumah dan Bayar Sekolah Anak
Perpres Nomor 42 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei lalu. Dengan Perpres itu, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain hak keuangan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.