Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Jamin E-KTP yang Tercecer Tak Disalahgunakan untuk Politik

Kompas.com - 28/05/2018, 14:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menjamin seluruh KTP elektronik yang sempat tercecer di Jalan Raya Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (26/5/2018) silam tak akan disalahgunakan untuk kepentingan politik apa pun.

Kepastian itu diwujudkan Kemendagri dengan memotong sebagian ujung kanan atas KTP elektronik yang tercecer.

"Sudah dipastikan tidak ada lagi keraguan untuk kepentingan lain. Dari pagi tadi 50 staf Dukcapil sudah lakukan proses pemotongan. Jadi tidak digunakan untuk kepentingan pileg, pilkada, dan pilpres," kata Zudan dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Zudan juga menegaskan tak ada unsur dugaan sabotase sebagaimana kabar yang telah beredar di kalangan publik.

"Berdasarkan hasil penyelidikan (kepolisian) tidak terdapat perbuatan melawan hukum atas kejadian tersebut," ujar Zudan.

Baca juga: Polri: Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum Tercecernya E-KTP di Bogor

Ia memastikan bahwa seluruh KTP yang sempat tercecer asli, namun invalid atau rusak. Saat ini, KTP yang tersebut sudah masuk ke gudang Kemendagri untuk diamankan.

Peristiwa tercecernya KTP elektronik murni kelalaian petugas ekspedisi yang melakukan proses pemindahan.

Menurut dia, pada hari waktu itu, memang ada kegiatan pemindahan barang-barang inventaris Dirjen Dukcapil Kemendagri termasuk KTP elektronik yang rusak baik secara fisik dan elemen data.

Ia juga memastikan bahwa proses pemindahan tersebut telah dilengkapi dokumen surat jalan resmi.

"Di antara barang yang tidak terpakai tersebut adaiah KTP yang sudah tidak dapat digunakan antara lain rusak, pencetakan tidak sempuma, material KTP yang rusak, kesalahan input data. cip tidak terbaca dan Iainnya," kata dia.

Baca juga: Polisi Sudah Amankan Barang Bukti E-KTP yang Tercecer di Bogor

Proses pemindahan dilakukan dari kantor Dukcapil di Pasar Minggu menuju gudang Kemendagri di Semplak, Kabupaten Bogor.

Proses itu dilaksanakan menggunakan jasa ekspedisi pengangkut barang yang dilakukan pada pukul 10.15 WIB.

"Pada saat melintasi daerah perempatan Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor barang pindahan berupa KTP tersebut terjatuh secara tidak sengaja sebanyak dua kardus," kata dia.

Zudan menjelaskan, kardus berisi KTP yang invalid dan rusak itu terjatuh akibat posisi penempatannya pada bak truk tidak pas.

"Pada saat KTP yang tidak terpakai rusak tersebut jatuh, sopir kemudian turun dan dibantu dengan warga sekitar mengumpulkan KTP tersebut dan dimuat kembali ke dalam truk," kata dia.

Selanjutnya, tim ekspedisi tersebut melanjutkan perjalanan sekitar pukul 13.05 WIB. Sesampainya di gudang Kemendagri, seluruh KTP invalid atau rusak itu dlturunkan ke gudang secara lengkap dan segera diamankan.

Kompas TV Puluhan ribu warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan belum melakukan rekaman kartu tanda penduduk elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com