Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Antiterorisme: Kinerja Pemberantasan Terorisme Diawasi Tim dari DPR

Kompas.com - 25/05/2018, 21:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Antiterorisme yang baru memuat ketentuan pengawasan baru.

Kini seluruh kinerja pemberantasan terorisme mulai dari pencegahan hingga penindakan diawasi tim dari DPR.

Hal itu diatur dalam Pasal 43 J Undang-undang Antiterorisme. Dalam pasal tersebut dinyatakan DPR membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.

Baca juga: KSAL: Denjaka Siap Atasi Terorisme, Tinggal Perintah Saja

Ketentuan mengenai pembentukan tim pengawas nantinya diatur dalam peraturan internal DPR.

Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang (RUU) Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengatakan nantinya pengawasan akan dilakukan oleh Komisi I dan III DPR yang masing-masing membawahi pertahanan dan hukum.

"Pengawas itu dari anggota DPR dari Komisi I dan IIII. Memang secara fungsional Komisi I dan III memiliki fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya yakni aparat penegak hukum," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme, Ini Isinya...

Ia mengatakan, tim pengawas berhak meminta perkembangan pemberantasan terorisme yang dikomandoi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Syafi'i mencontohkan, dalam insiden penyanderaan polisi di Markas Komando Brimob misalnya, tim pengawas berhak menginvestigasi dan memberi rekomendasi.

"Atau penanganan yang berlebihan, maka punishment seperti apa. Itu nanti yang akan jadi tugas dari tim pengawas," ucap Syafi'i.

Baca juga: Menurut Jokowi, Perpres Pelibatan TNI untuk Berantas Terorisme Hanya Masalah Teknis

"Jadi yang diawasinya adalah BNPT dengan aparat kepolisiannya, termasuk Densus (88) juga pelibatan TNI, itu termasuk dalam bidang tugas dari pengawas yang akan dibentuk ini," lanjut dia.

Sebelumnya DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.

Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Kompas TV BIN membantah pihaknya kecolongan terkait serangkaian aksi teror dan ledakan bom yang terjadi di kota Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com