JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan pemerintah dan DPR turut mengatur mengenai kejahatan terorisme yang melibatkan anak-anak.
UU Antiterorisme disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Ancaman pidana terkait pelibatan anak dalam terorisme diatur dalam pasal 16A.
Baca juga: Cerita Jokowi Melihat Langsung Tubuh Anak-anak yang Hancur Akibat Teror Bom
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal tersebut merupakan tambahan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 16 dan pasal 17.
Terorisme dengan melibatkan anak-anak belum lama terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Anak-anak Terlibat dalam Aksi Bom, Polri Menilai Mereka adalah Korban
Dita Oepeoseno dan istri mengajak serta ketiga anaknya yang masih di bawah umur untuk melakukan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya.
Keesokan harinya, juga terjadi penyerangan di Mapolrestabes Surabaya oleh satu keluarga yang juga melibatkan anak-anak.
Keempat anggota keluarga tewas, hanya putri bungsu yang selamat setelah terpental saat bom meledak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.