UU Antiterorisme disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Ancaman pidana terkait pelibatan anak dalam terorisme diatur dalam pasal 16A.
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal tersebut merupakan tambahan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 16 dan pasal 17.
Terorisme dengan melibatkan anak-anak belum lama terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Dita Oepeoseno dan istri mengajak serta ketiga anaknya yang masih di bawah umur untuk melakukan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya.
Keesokan harinya, juga terjadi penyerangan di Mapolrestabes Surabaya oleh satu keluarga yang juga melibatkan anak-anak.
Keempat anggota keluarga tewas, hanya putri bungsu yang selamat setelah terpental saat bom meledak.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/13383061/libatkan-anak-dalam-terorisme-ancaman-pidana-ditambah-sepertiga