JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Selain memohon pengurangan pidana penjara, Anas juga meminta agar pencabutan hak politik dibatalkan oleh hakim.
Lantas, apabila permohonan itu dikabulkan, akankah Anas kembali ke dunia politik?
"Jangan terlalu jauh. Saya tidak membayangkan terlalu jauh. Buat saya, yang paling pokok sekarang adalah konsentrasi untuk mencari keadilan. Mendapatkan putusan yang adil itu buat saya sudah cukup," kata Anas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Bagi Anas, kembali ke dunia politik bukan lagi sesuatu yang penting untuk saat ini. Apalagi, menurut Anas, kiprahnya di bidang politik sebelum terjerat kasus korupsi, karena didorong permintaan orang lain.
Yang pasti, kata dia, masih banyak profesi yang bisa dijalankan selain kembali berkecimpung dalam urusan politik.
"Jadi untuk bisa hidup di negeri ini dengan baik dan punya kiprah, punya manfaat, tidak harus menjadi politisi. Boleh jadi politisi, boleh jadi petani, boleh jadi pedagang, boleh jadi nelayan, boleh jadi apa saja, boleh jadi ustad juga kan?," kata Anas.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
Baca juga: Merasa Vonis MA Tak Adil, Anas Urbaningrum Ajukan PK
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Krisna menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun.
Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. MA mengabulkan pula permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.
Majelis menilai, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut adalah keliru. Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.