Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi-fraksi di DPR Tak Satu Suara soal Definisi Terorisme

Kompas.com - 23/05/2018, 20:04 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di DPR memiliki perbedaan sikap terkait definisi terorisme dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

Hal itu terlihat dalam rapat Tim Perumus (Timus) RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Sebanyak tujuh fraksi menginginkan frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan tercantum dalam definisi terorisme di batang tubuh draf RUU Antiterorisme.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Belum Sepakat, Rapat Timus Hasilkan Dua Opsi Definisi Terorisme

Ketujuh fraksi tersebut yakni fraksi partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Gerindra.

"Kami setuju dengan definisi terorisme kedua," ujar anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Definisi tersebut berbunyi, terorisme adalah perbuatan yg menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Baca juga: Kemenkunham: Jangan Sampai karena Definisi, RUU Antiterorisme Tidak Efektif

Arsul yakin pencantuman frasa tersebut tidak akan membatasi aparat penegak hukum dalam bertindak.

Menurut dia, frasa tersebut harus dicantumkan agar aparat penegak hukum bisa membedakan antara tindak pidana biasa dan terorisme.

Di sisi lain, agar tidak menyulitkan aparat penegak hukum, definisi terorisme bisa diterapkan secara kumulatif.

Baca juga: Definisi Terorisme di RUU Antiterorisme Masih Belum Disepakati

Artinya aparat bisa bertindak jika salah satu unsur dalam definisi terorisme itu terjadi, misalnya suatu tindakan mengakibatkan korban dengan jumlah yang banyak atau merupakan gangguan keamanan.

"Karena bisa juga tidak ada motif politik ideologi, tapi merupakan gangguan keamanan," kata Arsul.

Sementara itu anggota pansus dari Fraksi Partai Demokrat Darizal Basri mengatakan, definisi terorisme dalam undang-undang harus dibuat secara jelas dan detail.

Sebab, definisi itu akan menentukan bagaimana cara aparat penegak hukum dalam bertindak.

Baca juga: Menhan : Masak Kita Sudah Berkali-kali Dihajar, RUU Antiterorisme Masih Maju Mundur

Selain itu, dengan adanya frasa motif ideologi, politik atau gangguan keamanan dalam definisi, akan membedakan secara tegas apakah suatu tindakan masuk kategori kriminal biasa atau terorisme.

"Jangan sampai penegak hukum jadi mudah mengkriminalkan. Definisi harus dilengkapi agar seseorang tidak gampang dicap teroris," kata Darizal.

Sementara itu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI-P dan Golkar sepakat dengan opsi definisi terorisme yang diajukan oleh pemerintah.

Baca juga: RUU Antiterorisme Dinilai Perlu Atur Sanksi Terkait Kekerasan Aparat

Definisi yang diajukan pemerintah tidak mencantumkan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih mengatakan, terkait frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan dimasukkan ke dalam bagian penjelasan umum, tidak dicantumkan dalam batang tubuh.

"Sementara ini kesepakatan pemerintah yang sudah ditandatangani semua unsur-unsur yang ada dalam pemerintah ini kami merumuskannya terkait dengan frasa itu masuk ke dalam penjelasan umum," tuturnya.

Kompas TV Berikut Catatan KompasTV bersama Jurnalis KompasTV, Sofie Syarief. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com