Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Rapat Timus, Pemerintah dan DPR Belum Sepakat Soal Definisi Terorisme

Kompas.com - 23/05/2018, 17:31 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum sepakat soal definisi terorisme dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

Awalnya, Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih menyampaikan konsep definisi yang telah disepakati pemerintah.

Konsep yang disepakati pemerintah, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Terkait frasa motif ideologi, politik, dan ancaman terhadap negara, lanjut Enny, pemerintah menyepakati frasa tersebut dimasukan ke dalam bagian penjelasan umum dan tidak perlu dimasukan dalam batang tubuh.

Baca juga: PPP: Frasa Motif Politik dalam Definisi Terorisme Tak Akan Batasi Penegak Hukum

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sekaligus tim perumus  Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sekaligus tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
"Sementara ini kesepakatan pemerintah yang sudah ditandatangani semua unsur-unsur yang ada dalam pemerintah ini kami merumuskannya. Terkait dengan frasa itu masuk ke dalam penjelasan umum," tuturnya dalam rapat Tim Perumus (Timus) RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2019).

Namun, beberapa fraksi berpendapat bahwa frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan harus dimasukan ke dalam definisi di batang tubuh RUU Antiterorisme.

Ketua Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi Partai Gerindra Muhamad Syafi'i mempertanyakan definisi yang tidak memuat frasa motif politik, ideologi, dan ancaman terhadap keamanan negara.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan definisi antara usulan yang diajukan tim panja pemerintah dan surat usulan definisi terorisme dari beberapa pimpinan lembaga pemerintah.

Baca juga: Definisi Terorisme di RUU Antiterorisme Masih Belum Disepakati

Beberapa surat usulan yang diterima DPR berasal dari Kapolri, Panglima TNI, Menko Polhukam, dan Menhan, mensyaratkan adanya motif politik, ideologi, dan ancaman terhadap keamanan negara dalam definisi terorisme.

Menurut Syafi'i, frasa tersebut harus dimasukan dalam definisi untuk membedakan apakah suatu tindakan kejahatan masuk dalam kategori kriminal biasa atau terorisme.

"Saya berpendapat harus ada pembeda antara kriminal biasa dan terorisme," ujar Syafi'i.

Syafi'i menjelaskan, suatu tindakan tidak bisa dikategorikan sebagai terorisme apabila tidak memenuhi unsur adanya motif politik, ideologi atau ancaman terhadap keamanan negara.

Misalnya, seorang terduga teroris melakukan pembunuhan akibat berselisih paham dengan orang lain tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.

Baca juga: Ketua Pansus: Harus Ada Pembeda Antara Kriminal Biasa dan Terorisme

Di sisi lain, definisi dalam batang tubuh dapat diterapkan secara kumulatif atau alternatif sehingga tidak menyulitkan aparat penegak hukum dalam bertindak.

"Misal ada orang yang berlabel teroris, dia selisih paham kemudian melakukan pembunuhan, apa ini bisa disebut teroris? Saya rasa bukan," ucapnya.

"Saya setuju sifatnya mau alternatif atau kumulatif, tapi kita bisa pertanggungjawabkan ke publik bahwa ada perbedaan antara kriminal biasa dan terorisme," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com