Salin Artikel

Dalam Rapat Timus, Pemerintah dan DPR Belum Sepakat Soal Definisi Terorisme

Awalnya, Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih menyampaikan konsep definisi yang telah disepakati pemerintah.

Konsep yang disepakati pemerintah, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Terkait frasa motif ideologi, politik, dan ancaman terhadap negara, lanjut Enny, pemerintah menyepakati frasa tersebut dimasukan ke dalam bagian penjelasan umum dan tidak perlu dimasukan dalam batang tubuh.

Namun, beberapa fraksi berpendapat bahwa frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan harus dimasukan ke dalam definisi di batang tubuh RUU Antiterorisme.

Ketua Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi Partai Gerindra Muhamad Syafi'i mempertanyakan definisi yang tidak memuat frasa motif politik, ideologi, dan ancaman terhadap keamanan negara.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan definisi antara usulan yang diajukan tim panja pemerintah dan surat usulan definisi terorisme dari beberapa pimpinan lembaga pemerintah.

Beberapa surat usulan yang diterima DPR berasal dari Kapolri, Panglima TNI, Menko Polhukam, dan Menhan, mensyaratkan adanya motif politik, ideologi, dan ancaman terhadap keamanan negara dalam definisi terorisme.

Menurut Syafi'i, frasa tersebut harus dimasukan dalam definisi untuk membedakan apakah suatu tindakan kejahatan masuk dalam kategori kriminal biasa atau terorisme.

"Saya berpendapat harus ada pembeda antara kriminal biasa dan terorisme," ujar Syafi'i.

Syafi'i menjelaskan, suatu tindakan tidak bisa dikategorikan sebagai terorisme apabila tidak memenuhi unsur adanya motif politik, ideologi atau ancaman terhadap keamanan negara.

Misalnya, seorang terduga teroris melakukan pembunuhan akibat berselisih paham dengan orang lain tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.

Di sisi lain, definisi dalam batang tubuh dapat diterapkan secara kumulatif atau alternatif sehingga tidak menyulitkan aparat penegak hukum dalam bertindak.

"Misal ada orang yang berlabel teroris, dia selisih paham kemudian melakukan pembunuhan, apa ini bisa disebut teroris? Saya rasa bukan," ucapnya.

"Saya setuju sifatnya mau alternatif atau kumulatif, tapi kita bisa pertanggungjawabkan ke publik bahwa ada perbedaan antara kriminal biasa dan terorisme," kata dia.


Sementara itu, Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berpendapat bahwa frasa motif politik, ideologi dan ancaman terhadap keamanan negara seharusnya masuk dalam definisi terorisme.

Selain untuk memperjelas definisi terorisme, Arsul yakin frasa tersebut tidak akan membatasi aparat penegak hukum dalam bertindak.

"Frasa ini tidak akan melimitasi kerja-kerja penegak hukum di lapangan," ujar Arsul dalam rapat Tim Perumus RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2019).

Di sisi lain, agar tidak menyulitkan aparat penegak hukum, definisi terorisme bisa diterapkan secara kumulatif.

Artinya, aparat bisa bertindak jika salah satu unsur dalam definisi terorisme itu terjadi, misalnya suatu tindakan mengakibatkan korban dengan jumlah yang banyak atau merupakan gangguan keamanan.

"Karena bisa juga tidak ada motif politik ideologi, tapi merupakan gangguan keamanan," kata Arsul.

Karena tidak menemui kata sepakat, akhirnya rapat tim perumus membuat definisi alternatif dengan memasukkan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.

Definisi alternatif tersebut berbunyi Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Dua definisi tersebut nantinya akan dibahas kembali dan disepakati oleh DPR dan Pemerintah dalam Rapat Kerja. Rencananya, Rapat Kerja akan digelar pada Rabu 30 Mei 2018 mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/17312101/dalam-rapat-timus-pemerintah-dan-dpr-belum-sepakat-soal-definisi-terorisme

Terkini Lainnya

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke