Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Kompas.com - 23/05/2018, 15:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dua orang yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Anggota Bawaslu Mochamad Affifudin.

Ketua DPP PSI Tsamara Amany menyebut, laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Abhan dan Affifudin.

Keduanya meminta pihak kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka.

Baca juga: PSI Resmi Laporkan Bawaslu ke DKPP

Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri dengan dugaan melakukan kampanye sebelum waktunya. Bukti yang disertakan adalah iklan pada sebuah surat kabar berupa pengumuman poling.

Namun, kata Tsamara, proses di kepolisian belum masuk pada tahap penyidikan.

Lebih lanjut Tsamara mengungkapkan, ada tiga alasan PSI melaporkan Abhan dan Affifudin ke DKPP. Pertama, PSI memandang keduanya bertindak melebihi batas kewenangannya.

"Bawaslu telah mengambil kesimpulan hukum sebelum proses hukum dimulai oleh pihak kepolisian," jelas Tsamara di Kantor DKPP, Rabu (23/5/2018).

Kedua, tutur Tsamara, Bawaslu menghukum PSI dengan dasar frasa citra diri. Akan tetapi, Bawaslu baru menentukan penjelasan terkait citra diri ketika pengumuman poling berlangsung.

"Jadi ketika pengumuman poling PSI berlangsung, baru Bawaslu mendefinisikan apa itu citra diri," sebut Tsamara.

Baca juga: Bawaslu Persilakan PSI Lapor ke DKPP

Frasa citra diri dalam Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tutur Tsamara, tidak memiliki penjelasan yang definitif. Tidak ada pula penjelasan rinci mengenai frasa itu dalam hierarki perundangan.

Tsamara menjabarkan, Bawaslu melaporkan PSI ke polisi dengan pemaknaan frasa citra diri yang diputus hanya oleh kesepakatan rapat gugur tugas (KPU, KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu) yang bukan merupakan bagian dari hierarki perundang-undangan di Indonesia.

Ketiga, Tsamara menyatakan Bawaslu tidak konsisten. Dengan demikian, ini mengakibatkan terjadinya pelanggaran etik dan profesionalisme.

"Bawaslu mengatakan bahwa kategori citra diri cukup diberi sanksi peringatan, tapi kemudian Bawaslu meneruskan laporan ini dengan dasar citra diri ke Bareskrim dan segera meminta agar kedua orang tokoh PSI dijadikan tersangka," terang Tsamara.

Kompas TV Bareskrim Mabes Polri memeriksa ketua PSI Grace Natalie dan sekjennya Raja Juli Antoni terkait iklan kampanye di luar jadwal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com