Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Pemerintah Blunder jika Aktifkan Koopsusgab TNI Tanpa Payung Hukum

Kompas.com - 19/05/2018, 22:01 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dianggap membuat blunder jika menganggap pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI tak perlu payung hukum.

Hal itu diungkapkan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

"Ide Koopsusgab, secara tegas, tanpa payung hukum itu blunder dan diinginkan oleh teroris," kata Mardani.

Baca juga: Jokowi Akui Koopsusgab TNI Diaktifkan Kembali, tapi Diturunkan di Saat Genting

Mardani menganggap pemerintah saat ini sedang panik karena berbagai aksi teror yang terjadi.

"Jadi kalau psikologi orang takut, orang panik, itu ambil apa saja. Kayak orang mau tenggelam. Padahal, kita jauh lebih besar dari itu (terorisme)," ujar dia.

Bukti kepanikan itu adalah wacana mengaktifkan kembali Koopsusgab TNI yang sebelumnya pernah ada.

"Publik marah dan pemerintah terkesan kayaknya grogi, sehingga seolah-olah mereka bilang 'nih gua kasih Koopsussgab'," kata dia.

Mardani menilai, penanganan terorisme di dalam negeri akan lebih efektif menggunakan instrumen keamanan yang sudah ada.

Baca juga: Moeldoko: Kapolri Minta Bantuan Koopsusgab TNI, Mainkan...

Contohnya, kata Mardani, seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.).

"Saya pikir lebih cerdas kalau Babinsa dihidupkan, Babinkamtibmas dihidupkan, RT dan RW dihidupkan," kata dia.

"Semua teroris itu ada alamatnya, ada tetangganya. Makanya, kita sempat diskusikan kedepankan fungsi intelijen, dan intelijen paling utama itu masyarakat kita," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko merespons pro dan kontra pengaktifan kembali Koopsusgab TNI.

Baca juga: Koopsusgab di Bawah Panglima TNI, tapi Bisa Dikendalikan Kapolri

Salah satu polemik adalah mengenai payung hukum keberadaan gabungan personel dari satuan elite TNI tersebut.

Menurut Moeldoko, pengaktifan kembali Koopsusgab TNI tersebut sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Ada pertanyaan yang sekarang jadi polemik, apa perlu payung hukum? Lah untuk apa lagi hukum? Wong pembentukan Koopsusgab itu sudah pernah saya bentuk kok, tinggal dilanjutkan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, Pasal 7 UU TNI menjelaskan soal tugas TNI, yakni melaksanakan operasi perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

Dalam OMSP, tertulis 14 hal yang dikategorikan sebagai OMSP. Salah satunya soal tugas pemberantasan terorisme.

Dari argumentasi tersebut, Moeldoko berpendapat, seharusnya pengaktifan kembali tim Koopsusgab tidak perlu lagi menjadi pro kontra di masyarakat, khususnya di tingkatan elite wakil rakyat.

Selain itu, Koopsusgab tak akan bergerak sendiri. Pergerakannya tetap didasarkan pada permintaan Polri, dengan arahan Panglima TNI yang dipimpin oleh Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com