Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pengikut: Tuntutan Mati untuk Aman Abdurrahman Kontraproduktif

Kompas.com - 19/05/2018, 14:12 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yudi Zulfachri, mantan pengikut terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman khawatir hukuman mati bagi Aman malah kontraproduktif dalam upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.

Yudi yang kini menolak paham radikalisme merasa, hukuman mati tidak akan menyelesaikan persoalan.

"Saya khawatir tuntutan mati ini jadi kontraproduktif. Bisa jadi ini semakin menambah kebencian dan permusuhan," ujar Yudi saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Hal itu disampaikan Yudi menanggapi tuntutan jaksa terhadap Aman, yakni hukuman mati.

Menurut Yudi, Aman dijadikan pemimpin oleh kelompok radikal bukan karena berpengalaman berperang atau keahlian dalam hal militer.

Namun, Aman diakui oleh para pengikutnya karena dianggap paling berkompeten dalam memahami ideologi kelompok ISIS.

Penyampaian ideologi tersebut, menurut Yudi, sangat mampu meyakinkan para pengikut Aman untuk melakukan aksi teror.

Baca juga: Menurut Komnas HAM, Tuntutan untuk Aman Abdurahman Cukup Seumur Hidup

Menurut Yudi, jika Aman dihukum mati dalam keadaan mempertahankan ideologi radikal, dikhawatirkan hal itu akan menjadi contoh bagi para pengikutnya.

"Ini orang sampai akhirnya (mati), pemahamannya tetap begini, sehingga akan ditiru," kata Yudi.

Menurut Yudi, bisa jadi lebih baik mempertahankan Aman tetap hidup, namun melakukan pendekatan untuk menghilangkan paham radikal.

Yudi mengatakan, apabila seorang Aman Abdurrahman berubah, maka para pengikutnya bisa saja menempuh haluan yang sama.

"Jadi ini plus minus, ya. Saran saya ini perlu dipikirkan baik-baik oleh pemerintah. Jangan terbawa kondisi sekarang yang sedang panas karena banyak bom," kata Yudi.

Baca juga: Korban Bom Thamrin: Tuntutan Hukuman Mati untuk Aman Abdurrahman Sangat Wajar

Pemimpin Jamaah Anshor Daulah atau JAD Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman sebelumnya dituntut hukuman mati atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia.

Seperti dikutip Kompas, pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana bagi Aman adalah terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme.

Ia penggagas dan pendiri JAD yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggap kafir dan harus diperangi.

Aman juga terbukti mengajarkan pemahaman yang menentang demokrasi dan menyebarkan melalui internet.

Ia menganjurkan kepada pengikutnya melakukan jihad dan amaliyah teror. Anjuran tersebut telah menimbulkan banyak korban dari aparat dan masyarakat sipil hingga meninggal serta luka berat yang sulit dipulihkan seperti semula.

Aman pernah dipidana dalam kasus ledakan bom di rumah kontrakannya di Cimanggis, Jawa Barat. Ia dihukum 7 tahun penjara.

Ia juga terlibat dalam kasus terorisme pelatihan bersenjata di Aceh dan dihukum penjara selama 7 tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com