Namun, Bawaslu menyatakan bahwa ajakan di dalam iklan, foto Jokowi, logo PSI, nomor urut 11, dan foto-foto tokoh yang ditampilkan di iklan tersebut termasuk ke dalam kegiatan kampanye. Padahal kampanye pemilu 2019 belum dimulai.
Bawaslu menyatakan, iklan PSI di Media Jawa Pos telah memenuhi ketentuan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu terkait kampanye.
Baca juga: Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, PSI Akan Gugat UU Pemilu ke MK
Di pasal 1 Angka 35 UU Pemilu itu disebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan atau citra diri peserta pemilu.
Berdasarkan pernyataan Bawalsu, pemasangan logo dan nomor urut partai termasuk ke dalam citra diri. Artinya, partai dinilai sudah melakukan kampanye bila memampang logo dan nomor urut peserta pemilu.
Atas dasar itu, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim karena dugaan telah melanggar UU Pemilu.
Bahkan, Bawaslu meminta polisi segera memproses laporan yang disampaikan terhadap Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna sebagai tersangka.
Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim Polri, PSI Merasa Dizalimi Bawaslu
Sebab, undang-undang hanya memberikan waktu 14 hari bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu.
"Kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," kata Ketua Bawaslu Abhan, saat membacakan hasil temuan Bawaslu, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Namun PSI bersikeras tidak melanggar ketentuan UU Pemilu. Mengacu kepada Pasal 274 UU Pemilu, kampanye merupakan kegiatan yang menyampaikan visi, misi dan program kerja partai politik.
Baca juga: Bawaslu Masih Kaji Pelaporan terhadap 11 Parpol Selain PSI
PSI lantas merasa dizalimi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu.
"Kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Kami merasa dizalimi," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta.
PSI menilai, Bawaslu tebang pilih hanya menyasar PSI sebagai partai baru. Padahal, kata Antoni, ada berbagai laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran start kampanye.
Indonesian Election Watch misalnya, ucap Toni, melaporkan 12 partai ke Bawaslu atas dugaan mencuri start kampanye mulai dari iklan di televisi hingga di media cetak.
Baca juga: Bawaslu Minta Polisi Segera Tetapkan Sekjen dan Wasekjen PSI Tersangka
"Ini sama sekali tidak diproses. Apakah karena kami partai baru yang tidak mempunyai kekuatan politik apa pun di parlemen?" kata dia.
Raja mengatakan, PSI akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu ke MK karena dinilai pasal karet. Akibat pasal itu, PSI dilaporkan ke Polisi karena dianggap melanggar UU Pemilu.