Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat PSI Beri Pendidikan Politik yang Berujung pada Dugaan Curi Start Kampanye

Kompas.com - 18/05/2018, 14:19 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Setiap parpol pasti menargetkan lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Namun, Bawaslu menyatakan bahwa ajakan di dalam iklan, foto Jokowi, logo PSI, nomor urut 11, dan foto-foto tokoh yang ditampilkan di iklan tersebut termasuk ke dalam kegiatan kampanye. Padahal kampanye pemilu 2019 belum dimulai.

Bawaslu menyatakan, iklan PSI di Media Jawa Pos telah memenuhi ketentuan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu terkait kampanye. 

Baca juga: Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, PSI Akan Gugat UU Pemilu ke MK

Di pasal 1 Angka 35 UU Pemilu itu disebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan atau citra diri peserta pemilu.

Berdasarkan pernyataan Bawalsu, pemasangan logo dan nomor urut partai termasuk ke dalam citra diri. Artinya, partai dinilai sudah melakukan kampanye bila memampang logo dan nomor urut peserta pemilu.

Atas dasar itu, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim karena dugaan telah melanggar UU Pemilu.

Bahkan, Bawaslu meminta polisi segera memproses laporan yang disampaikan terhadap Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna sebagai tersangka.

Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim Polri, PSI Merasa Dizalimi Bawaslu

Sebab, undang-undang hanya memberikan waktu 14 hari bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu.

"Kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," kata Ketua Bawaslu Abhan, saat membacakan hasil temuan Bawaslu, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Namun PSI bersikeras tidak melanggar ketentuan UU Pemilu. Mengacu kepada Pasal 274 UU Pemilu, kampanye merupakan kegiatan yang menyampaikan visi, misi dan program kerja partai politik.

Baca juga: Bawaslu Masih Kaji Pelaporan terhadap 11 Parpol Selain PSI

PSI lantas merasa dizalimi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu.

"Kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Kami merasa dizalimi," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta.

PSI menilai, Bawaslu tebang pilih hanya menyasar PSI sebagai partai baru. Padahal, kata Antoni, ada berbagai laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran start kampanye.

Indonesian Election Watch misalnya, ucap Toni, melaporkan 12 partai ke Bawaslu atas dugaan mencuri start kampanye mulai dari iklan di televisi hingga di media cetak.

Baca juga: Bawaslu Minta Polisi Segera Tetapkan Sekjen dan Wasekjen PSI Tersangka

"Ini sama sekali tidak diproses. Apakah karena kami partai baru yang tidak mempunyai kekuatan politik apa pun di parlemen?" kata dia.

Raja mengatakan, PSI akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu ke MK karena dinilai pasal karet. Akibat pasal itu, PSI dilaporkan ke Polisi karena dianggap melanggar UU Pemilu.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com