Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, PSI Akan Gugat UU Pemilu ke MK

Kompas.com - 17/05/2018, 18:04 WIB
Yoga Sukmana,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersiap untuk mengambil langkah hukum setelah dilaporkan Bawaslu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Menurut Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, langkah hukum itu di antaranya mengajukan gugatan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu ke MK karena dinilai pasal karet.

Pasal ituah yang digunakan Bawaslu untuk melaporkan PSI ke Bareskrim. PSI dianggap melanggar UU Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Minta Polisi Segera Tetapkan Sekjen dan Wasekjen PSI Tersangka

"Kami akan meminta pemaknaan paling tepat ke MK apa yang disebut citra diri (seusai Pasal 1 angka 35)," ujar Raja di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

PSI sebelumya memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu. Iklan ini dinilai Bawaslu melanggar ketentuan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu.

Atas dasar itu, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim karena dugaan melanggar UU Pemilu.

Di pasal 1 Angka 35 UU Pemilu itu disebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan atau citra diri peserta pemilu.

Sementara itu, PSI merujuk kepada Pasal 274 UU Pemilu terkait materi kampanye dimana materi kampanye hanya meliputi visi, misi, dan program, tidak ada citra diri seperti pasal yang digunakan Bawaslu.

"Sebenarnya definisi yang operasional itu ada pada Pasal 274 di materi kampanye itu visi misi dan program, tidak ada kata citra diri," kata Raja.

"Ini pasal karet yang bisa menzalimi siapa saja. Hari ini kami, besok entah siapa lagi seusai orderan misalnya," sambung dia.

Rencananya, PSI mengajukan gugatan uji materil UU Pemilu ke MK, terutama Pasal 1 Angka 35 yang memuat kata citra diri sebagai bagikan dari kampanye.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan merinci, iklan yang dimuat oleh PSI tersebut memuat sejumlah unsur.

Baca juga: Dipolisikan Bawaslu, Sekjen PSI Bilang Apa karena Kami Partai Baru?

Pertama, adalah kalimat 'Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https:// psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting Anda semua'.

Selain itu, foto Joko Widodo, lambang Partai Solidaritas Indonesia, Nomor 11, alternatif calon wakil presiden dengan 12 foto dan nama, dan 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.

Bawaslu menilai perbuatan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Chandra Wiguna yang memasang iklan di Jawa Pos adalah tindak pidana. Ini menjadi alasan Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri.

Kompas TV Kasus dugaan intimidasi yang berlangsung saat hari bebas kendaraan kini telah ditangani polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com