Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati Mojokerto, KPK Periksa Branch Manager BCA

Kompas.com - 18/05/2018, 11:57 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Jumat (18/5/2018).

Mustofa diduga menerima hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Kelima saksi yang diperiksa adalah Collection Task Force BCA Emiral Rangga Tranggono, Site Acquisition Division Manager PT Protelindo Suciratin, Ajudan Bupati Lutfi Arief Muttaqin, Branch Manager Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BCA Sulistia Hakim dan Karyawan PT Protelindo Indra Mardhani.

Baca juga: Kasus Bupati Mojokerto, KPK Dalami Rekening Koran Korporasi

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat.

Selain Mustofa, KPK menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.

"MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari OKY dan OW terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunlkasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," papar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).

KPK menduga, hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.

Kompas TV Setelah melakukan pemeriksaan, KPK resmi menahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com