JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia.
Surat bernomor 300/3037/SJ dan 300/3038/SJ tertanggal 17 Mei itu terkait peningkatan kesiapsiagaan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam mengantisipasi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman serta perlindungan masyarakat atas aksi-aksi terorisme yang terjadi saat ini, diminta kepada Saudara agar untuk masing-masing mengambil langkah-langkah antisipasi," ujar Tjahjo seperti dikutip dari surat tersebut, Jumat (18/5/2018).
Baca juga: Unjuk Kekuatan Militer Dinilai Tak Akan Efektif Berantas Terorisme
Langkah-langkah yang diinstruksikan Tjahjo kepada jajarannya di daerah tersebut sebagai berikut.
Pertama, memerintahkan seluruh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan secara aktif menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing seusai standar operating procedure yang berlaku.
Kedua, menginstruksikan agar daerah mengoptimalkan peran forum-forum kemitraan masyarakat seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK), serta organisasi kemasyarakatan lainnya.
Hal itu dalam rangka deteksi dini, cegah dini, dan penyelesaian potensi gangguan ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Ketiga, meminta daerah untuk meningkatkan patroli keamanan di obyek vital, kantor pemerintahan dan swasta, rumah ibadah, rumah kos, dan kontrakan serta pusat-pusat keramaian dalam rangka mencegah potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta untuk menjamin perlindungan pada masyarakat.
Keempat, daerah juga agar mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) melalui ronda pada wilayah masing-masing sampai tingkat RT/RW. Serta mengaktifkan wajib lapor bagi tamu 1x24 jam kepada pengurus RT/RW di lingkungannya.
Kelima, daerah diminta melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menyikapi, menyelesaikan isu-isu strategis yang berpotensi terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang berdampak pada stabilitas politik.
Baca juga: Wakapolri Tak Masalah Koopsusgab TNI Diaktifkan untuk Atasi Terorisme
Keenam, mengimbau kepala organisasi perangkat daerah, baik di kabupaten atau kota, para pelaku usaha dan stakeholder lainnya untuk berpartisipasi memasang baliho atau spanduk yang berisi ajakan atau himbauan mengecam dan tidak takut terhadap aksi terorisme.
Ketujuh, daerah diminta menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri setiap perkembangan situasi dan kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerahnya masing-masing.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Kemudian, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Ketua DPRD seluruh Indonesia, Kepala Satpol PP se-Indonesia, dan Kepala Badan Kesbangpol seluruh Indonesia.