Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Penanggulangan Terorisme Perlu Pendekatan HAM

Kompas.com - 17/05/2018, 16:42 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prasyarat mutlak dalam upaya penanggulangan terorisme.

“Prinsip-prinsip HAM telah diadopsi dalam pasal-pasal konstitusi kita, sehingga menyalahkan HAM dalam penanganan teorisme adalah pandangan yang reaktif, tidak proporsional dan tidak memiliki justifikasi,” ucapnya saat konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: BNPT DIsebut Bakal Jadi Leading Sector Pemberantasan Terorisme

Ia melanjutkan, dalam tatanan negara hukum yang demokratis, konsepsi HAM telah memberikan standar dan cara pendekatan yang bisa ditempuh.

Misalnya tentang hak individual yang tidak dapat dikurangi: hak untuk bebas dari penyiksaan apapun.

“Standar-standar HAM akan dapat meminimalisir resiko munculnya praktik penyiksaan, salah tangkap, penahanan sewenang-wenang, miscarriage of justice dan pelanggaran HAM lainnya,” katanya.

Parameter HAM akan menguji apakah negara mampu memerangi terorisme dengan cara yang bermartabat dan akuntabel atau sebaliknya.

Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Pasal Guantanamo dari RUU Antiterorisme

Yuti mengaitkan hal tersebut dengan pasal "Guantanamo" dalam rancangan UU Terorisme.

Disebut dengan istilah "Pasal Guantanamo", merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba, di mana ratusan orang ditangkap dan disembunyikan karena diduga terkait jaringan teroris.

Pasal itu mengatur kewenangan penyidik maupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan.

Beberapa pihak menilai, ada banyak celah penyalahgunaan wewenang pada pasal tersebut, termasuk hakim Mahkamah Agung.

Baca juga: UU Antiterorisme Bisa Jadi Acuan dan Semangat dalam Tangani Terorisme

“Hak yang tidak boleh dikurangi, bagaimana penangkapan selama 14 hari tidak disertai safeguard. Penyiksaan bisa saja terjadi,” katanya.

Turut hadir dalam acara konferensi pers perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Elsam, IMPARSIAL, PSHK, YAPPIKA, APIK, PSHK, ICJR, Setara Institute, Amnesty International, Indonesia, AJAR, Walhi, KPA, Solidaritas Perempuan Mahardika.

Kompas TV Pemerintah kembali menagih penyelesaian serta pengesahan revisi UU Tindak Pidana Terorisme kepada DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com