Selain itu, tidak satu suaranya pemerintah terkait ketentuan pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme juga menghambat proses pembahasan.
Menurut Arsul, sebelum disepakati masing-masing pemangku kepentingan pemerintah memiliki konsepnya sendiri-sendiri.
Ada yang ingin RUU Antiterorisme tetap sesuai sengan sistem peradilan pidana terpadu, ada pula yang pula yang setuju dengan pendekatan militeristik dalam penanggulangan terorisme.
"Perdebatan itu saya lihat tidak selesai dalam tiga kali masa persidangan. Akhirnya disepakati ketentuan pelibatan TNI sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI. Mekanisme detail pelibatan TNI akan diatur melalui perpres," kata Arsul.
Saat ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU Antiterorisme. Direncanakan pengesahan akan dilakukan pada Juni 2018 atau sebelum Lebaran.
Pembahasan antara DPR dan pemerintah tinggal menyisakan soal definisi terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.