Polisi hanya bisa menindak ketika mereka melanggar pidana seperti pemalsuan paspor atau KTP.
"Sementara kelompok yang datang gelombangnya cukup banyak dari luar negeri. Ini perlu kita tangani, harus ada kekuatan hukum karena hukum kita tidak bisa proses hukum mereka yang kembali dari Suriah," ujar Kapolri.
Baca juga: PBNU: Jangan Korbankan Nyawa Rakyat dengan Menyandera Revisi UU Antiterorisme
Kapolri mengungkapkan adanya keluarga yang kembali ke Indonesia setelah dideportasi oleh otoritas Turki.
Keluarga tersebut ditangkap aparat Turki saat hendak menuju Suriah untuk jihad versi mereka.
Setelah kembali ke Tanah Air, kata Kapolri, pimpinan keluarga tersebut melakukan doktrinisasi kepada keluarga pelaku serangan teroris di Surabaya.
Selain itu, Polri berharap ada aturan yang dapat menetapkan suatu organisasi sebagai organisasi teroris yang terlarang. Hal itu sudah diatur di negara lain.
Kapolri mengatakan, dalam persidangan, organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sudah berkali-kali disebut terlibat dalam rentetan aksi teror di Indonesia.
Kapolri memberi contoh, misalnya, lewat penetapan pengadilan atau oleh BNPT, organisasi tersebut dinyatakan sebagai kelompok teroris dan terlarang di Indonesia.
Dengan penetapan tersebut, Polri kemudian bisa melakukan penindakan mereka yang terlibat organisasi itu.
"Ada pasal yang kita kehendaki, siapapun yang membantu, tergabung, kita bisa proses pidana mereka," kata Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.