JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak sepakat dengan rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU Antiterorisme.
Hal itu disampaikan Fadli menanggapi rencana Presiden menerbitkan Perppu jika revisi Undang-undang Terorisme tak selesai pada Juni 2018.
"Perppu itu menurut saya tak diperlukan. Karena dalam pembahasan ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan. Tapi pemerintah yang menunda. Jangan kebolak-balik," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Baca juga: Jika pada Juni RUU Antiterorisme Belum Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu
Ia memastikan akan ada pro dan kontra dalam di DPR jika Presiden menerbitkan Perppu Antiterorisme.
Menurut Fadli, saat ini tak ada kekosongan hukum untuk menangani terorisme di Indonesia sehingga Perppu tak diperlukan.
Fadli meminta pemerintah segera menyelesaikan perdebatan di internal mereka terkait definisi terorisme. Sebab, saat ini di internal pemerintah muncul perbedaan definisi terorisme.
Saat ini ada sebagian pihak di pemerintah yang mendefinisikan terorisme harus disertai motif politik dan sebaliknya.
"Undang-undang tentang Antiterorisme itu sudah ada, jadi bukan kekosongan. Yang sekarang ini revisi undang-undang ini adalah revisi terhadap undang-undang yang sudah ada itu. Jadi payung hukum udah jelas," lanjut Fadli.
Baca juga: Koalisi Pemerintah Sepakat Tidak Terbitkan Perppu Antiterorisme
Presiden Jokowi sebelumnya meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi UU Antiterorisme.
Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan perppu.
Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.
Revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.
Baca juga: Kapolri Berharap Polisi Bisa Menindak Mereka yang Kembali dari Suriah
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya berharap diberi kewenangan baru dalam pemberantasan terorisme.
Kapolri memberi contoh kendala dalam penindakan terhadap mereka yang kembali ke Indonesia dari daerah konflik seperti Suriah.
Tidak ada aturan yang memberi kewenangan Polri untuk menindak mereka terkait aksi terorisme.
Polisi hanya bisa menindak ketika mereka melanggar pidana seperti pemalsuan paspor atau KTP.
"Sementara kelompok yang datang gelombangnya cukup banyak dari luar negeri. Ini perlu kita tangani, harus ada kekuatan hukum karena hukum kita tidak bisa proses hukum mereka yang kembali dari Suriah," ujar Kapolri.
Baca juga: PBNU: Jangan Korbankan Nyawa Rakyat dengan Menyandera Revisi UU Antiterorisme
Kapolri mengungkapkan adanya keluarga yang kembali ke Indonesia setelah dideportasi oleh otoritas Turki.
Keluarga tersebut ditangkap aparat Turki saat hendak menuju Suriah untuk jihad versi mereka.
Setelah kembali ke Tanah Air, kata Kapolri, pimpinan keluarga tersebut melakukan doktrinisasi kepada keluarga pelaku serangan teroris di Surabaya.
Selain itu, Polri berharap ada aturan yang dapat menetapkan suatu organisasi sebagai organisasi teroris yang terlarang. Hal itu sudah diatur di negara lain.
Kapolri mengatakan, dalam persidangan, organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sudah berkali-kali disebut terlibat dalam rentetan aksi teror di Indonesia.
Kapolri memberi contoh, misalnya, lewat penetapan pengadilan atau oleh BNPT, organisasi tersebut dinyatakan sebagai kelompok teroris dan terlarang di Indonesia.
Dengan penetapan tersebut, Polri kemudian bisa melakukan penindakan mereka yang terlibat organisasi itu.
"Ada pasal yang kita kehendaki, siapapun yang membantu, tergabung, kita bisa proses pidana mereka," kata Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.