Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Anggap Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu Antiterorisme

Kompas.com - 14/05/2018, 17:46 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak sepakat dengan rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU Antiterorisme.

Hal itu disampaikan Fadli menanggapi rencana Presiden menerbitkan Perppu jika revisi Undang-undang Terorisme tak selesai pada Juni 2018.

"Perppu itu menurut saya tak diperlukan. Karena dalam pembahasan ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan. Tapi pemerintah yang menunda. Jangan kebolak-balik," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Baca juga: Jika pada Juni RUU Antiterorisme Belum Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu

Ia memastikan akan ada pro dan kontra dalam di DPR jika Presiden menerbitkan Perppu Antiterorisme.

Menurut Fadli, saat ini tak ada kekosongan hukum untuk menangani terorisme di Indonesia sehingga Perppu tak diperlukan.

Fadli meminta pemerintah segera menyelesaikan perdebatan di internal mereka terkait definisi terorisme. Sebab, saat ini di internal pemerintah muncul perbedaan definisi terorisme.

Saat ini ada sebagian pihak di pemerintah yang mendefinisikan terorisme harus disertai motif politik dan sebaliknya.

"Undang-undang tentang Antiterorisme itu sudah ada, jadi bukan kekosongan. Yang sekarang ini revisi undang-undang ini adalah revisi terhadap undang-undang yang sudah ada itu. Jadi payung hukum udah jelas," lanjut Fadli.

Baca juga: Koalisi Pemerintah Sepakat Tidak Terbitkan Perppu Antiterorisme

Presiden Jokowi sebelumnya meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi UU Antiterorisme.

Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan perppu.

Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.

Revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.

Baca juga: Kapolri Berharap Polisi Bisa Menindak Mereka yang Kembali dari Suriah

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya berharap diberi kewenangan baru dalam pemberantasan terorisme.

Kapolri memberi contoh kendala dalam penindakan terhadap mereka yang kembali ke Indonesia dari daerah konflik seperti Suriah.

Tidak ada aturan yang memberi kewenangan Polri untuk menindak mereka terkait aksi terorisme.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com