JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk diperiksa terkait kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
"Yang bersangkutan (Basuki) akan diperiksa untuk tersangka RE (Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).
Menurut Febri, Basuki akan diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Rudi Erawan diduga menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Uang untuk Rudi didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Baca juga: Periksa Bupati Halmahera Timur, KPK Dalami Dugaan Suap dari Kontraktor
Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam kasus ini, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.