JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan bebas visa. Permintaan itu lantaran kebijakan bebas visa ditenggarai menjadi salah satu pemicu derasnya arus tenaga kerja asing ilegal di Indonesia.
"Pemerintah harus meninjau kembali kebijakan bebas visa. (Kebijakan ini) memunculkan problem tenaga kerja ilegal," ujar Ketua Ombudsman Amzulian Rifai di Kantor Ombusdman, Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Pemerintah saat ini memberlakukan kebijakan bebas visa bagi 169 negara.
Selain meninjau ulang kebijakan bebas visa, imbuh Amzulian, pemerintah pun harus melakukan pengawasan serius terhadap orang-orang asing yang masuk ke Indonesia.
Baca juga : Indef: Dengan Kebijakan Bebas Visa, Indonesia Kecolongan soal Tenaga Kerja Asing
Menurut Amzulian, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Harus ada penegakan hukum yang kuat, dari Imigrasi, Kemenkumham, Polri, dan unit-unit pengawasan orang asing," ungkap Amzulian.
Menurut dia, di era globalisasi, Indonesia tidak bisa menolak kehadiran TKA. Sebabnya, itu adalah konsekuensi maraknya investasi.
"Namun, problem kita sekarang adalah tenaga kerja asing ilegal," jelas Amzulian.
Kebijakan bebas visa diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016. Penerbitan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menggenjot pariwisata.
Baca juga : Menurut Ombudsman, Kebijakan Bebas Visa Jadi Pintu Masuk TKA Ilegal
Namun demikian, kebijakan ini dipandang justru menjadi pemicu banjirnya TKA ilegal masuk ke Indonesia.
Ombudsman pun menyatakan, tidak sedikit TKA ilegal tersebut melakukan pekerjaan sebagai buruh kasar.
"Berdasarkan investigasi masih ada TKA sebagai tenaga kasar di Indonesia," sebut Komisioner Ombudsman La Ode Ida dalam kesempatan yang sama.