Putuskan banding
Walau kalah di pengadilan tingkat pertama, dia masih berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau Mahkamah Agung akan berani mengambil putusan yang lebih adil dan lebih obyektif.
Yusril mengingatkan kelompok masyarakat yang tidak suka kepada HTI agar jangan terlalu gembira dulu dengan putusan PTUN Jakarta. Demikian juga dengan warga HTI, jangan bersedih dan putus asa.
“Perjuangan menegakkan keadilan adalah perjuangan panjang dan berliku. Kita harus menjalaninya dengan kesabaran dan ketegaran” kata Yusril.
"Bisa saja nanti pemerintah kalah di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung," tambahnya.
Yusril sendiri tidak hadir ketika putusan perkara HTI dibacakan pada Senin siang tadi. Pengacara HTI yang hadir adalah Gugum Ridho Putra mewakili Kantor Advokat Ihza&Ihza Law Firm.
Ketika putusan HTI dibacakan, Yusril beralasan sedang berada di Solo, Jawa Tengah, memberikan ceramah dalam acara “Musyawarah Umat Islam untuk Konstitusi” di Sasana Pagelaran, Keraton Surakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.