"Memang sulit bagi majelis hakim untuk sepenuhnya bersikap obyektif dalam menyidangkan perkara HTI. Pemerintah tentu akan merasa sangat dipermalukan jika sekiranya keputusan membubarkan HTI dibatalkan oleh pengadilan," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (7/5/2018).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai langkah Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI sudah tepat dan sesuai prosedur.
Hakim juga menilai, HTI terbukti bertentangan dengan Pancasila karena ingin mendirikan negara khilafah di NKRI. Hal tersebut dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Ormas.
Namun, Yusril menilai, sebenarnya tak ada bukti di persidangan yang menunjukkan bahwa HTI telah melanggar UU Ormas. Yusril menjelaskan, HTI dibubarkan tanggal 19 Juli 2017 dan didasarkan atas Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Ormas yang terbit tanggal 10 Juli 2017.
Maka, pemerintah harus membuktikan bahwa dalam waktu sembilan hari itu HTI memang melanggar Pancasila.
"Bukan menggunakan bukti-bukti sebelum berlakunya Perppu karena Perppu tidak berlaku surut. Sejauh itu, saya menganggap pemerintah gagal membuktikannya dalam persidangan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.
Yusril juga mempermasalahkan langkah hakim yang hanya mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan pemerintah dan mengesampingkan keterangan ahli yang diajukan HTI.
Padahal, selama sidang, pemerintah hanya menghadirkan dua saksi fakta yang tidak menerangkan apa-apa tentang kesalahan HTI.
Pemerintah malah mendatangkan ahli sebanyak sembilan orang, yang semuanya adalah orang-orang yang terafiliasi dengan pemerintah, seperti Rektor UIN Yogyakarta Yudian Wahyudi dan mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra.
"Keterangan ahli mereka sukar dipertanggungjawabkan secara akademis karena semua mereka adalah bagian dari pemerintah," kata Yusril.
Putuskan banding
Walau kalah di pengadilan tingkat pertama, dia masih berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau Mahkamah Agung akan berani mengambil putusan yang lebih adil dan lebih obyektif.
Yusril mengingatkan kelompok masyarakat yang tidak suka kepada HTI agar jangan terlalu gembira dulu dengan putusan PTUN Jakarta. Demikian juga dengan warga HTI, jangan bersedih dan putus asa.
“Perjuangan menegakkan keadilan adalah perjuangan panjang dan berliku. Kita harus menjalaninya dengan kesabaran dan ketegaran” kata Yusril.
"Bisa saja nanti pemerintah kalah di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung," tambahnya.
Yusril sendiri tidak hadir ketika putusan perkara HTI dibacakan pada Senin siang tadi. Pengacara HTI yang hadir adalah Gugum Ridho Putra mewakili Kantor Advokat Ihza&Ihza Law Firm.
Ketika putusan HTI dibacakan, Yusril beralasan sedang berada di Solo, Jawa Tengah, memberikan ceramah dalam acara “Musyawarah Umat Islam untuk Konstitusi” di Sasana Pagelaran, Keraton Surakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/07/23054301/yusril-sulit-bagi-majelis-hakim-obyektif-sidangkan-perkara-hti