JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).
Dilansir dari Tribunnews.com, sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan terharap tiga bos First Travel oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang akan digelar di ruang sidang 1 Cakra sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Ada CCTV di Ruang Pemeriksaan, Polri Cek Pengakuan Bos First Travel
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Ini 7 Pengakuan Menarik Para Terdakwa Kasus First Travel
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (Yanuar Nurcholis Majid)
***
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini