Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut First Travel Masih Untung dengan Harga Paket Umrah Rp 14,3 Juta

Kompas.com - 23/04/2018, 20:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com — Direktur Utama First Travel Andika Surachman mengatakan, meski harga paket promo umrah jauh di bawah standar, yakni Rp 14,3 juta, masih ada keuntungan yang dia dapatkan.

Sejak 2011, First Travel telah memberangkatkan jemaah dengan harga miring. Menurut dia, sejak pertama kali beroperasi hingga 2016, tidak pernah ada jemaah yang tidak berangkat.

Sebab, meski harga murah, masih ada profit yang diperoleh perusahaan tersebut untuk operasional.

"Kalau secara kami, per item, ada profit Rp 1 juta. Ditotal hanya berkisar Rp 13,4 juta," kata Andika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).

Hakim menyangsikan harga Rp 14,3 juta bisa memberangkatkan calon jemaah. Sebab, dari keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan dalam sidang, rata-rata biaya paket umrah yang masuk akal sekitar Rp 20 juta-Rp 21 juta.

(Baca juga: Bos First Travel Sebut Perusahaannya Bermasalah akibat Publikasi Media)

Andika mengatakan, jika dihitung per paket, harganya memang mahal, hingga lebih dari Rp 20 juta. Namun, ia melihat ternyata komponen mulai dari perlengkapan, tiket, akomodasi, hingga katering bisa dipisahkan satu per satu sehingga harganya lebih murah.

Andika pun menjabarkan darimana ia menetapkan harga Rp 14,3 juta. Biaya terbesar, kata dia, adalah tiket sekitar 360 dollar AS.

Kemudian, biaya makan berkisar 30-31 riyal per hari. Sewa bus untuk rombongan sebesar 350 riyal. Ditambah dengan biaya handling, perlengkapan, dan mengurus visa, harganya hanya Rp 13,4 juta. First Travel kemudian mengambil untung Rp 1 juta per orang.

"Seharusnya November 2017 berangkat, tidak ada kerugian karena saya sudah MoU (nota kesepahaman) jangka panjang dengan maskapai dan saya punya hitungan sendiri sangat menekan pos anggaran hingga 40 persen," kata Andika.

(Baca juga: Bos First Travel Menyesal karena Tak Diberi Kesempatan Berangkatkan Jemaah)

Kontrak dengan maskapai penerbangan itu baru dilakukan pada 2017. Sebelumnya, Andika akui terkadang perusahaannya merugi karena berganti maskapai. Jika bukan menggunakan maskapai yang biasa digunakan, setidaknya kerugian mencapai Rp 300.000 per orang.

Namun, kata Andika, kerugian itu bisa ditutupi dengan tambahan upgrade kamar. Umumnya satu kamar diisi untuk empat orang.

Jika jemaah ingin satu kamar hanya berisi tiga orang, ia menambah uang Rp 1,5 juta per orang. Jika satu kamar ingin berdua, mereka dikenai biaya tambahan Rp 1,75 juta per orang.

"Secara global, kami alami kerugian. Salah satunya buat bayar fee koordinator. Tapi, dengan segitu tetap bisa berangkat," kata Andika.

(Baca juga: Di Persidangan, Bos First Travel Akan Beberkan soal Aset yang Dibekukan)

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.

Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.

Kompas TV Sidang kasus penipuan biro umrah First Travel memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com