JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang merancang peraturan menteri yang memperbolehkan pegawai golongan tertentu di kementerian dan lembaga menggunakan bus operasional untuk mudik Lebaran 2018.
Rencananya, pegawai yang diperbolehkan menggunakan bus operasional kementerian dan lembaga adalah pegawai golongan I, II dan III.
"Saya mau bantu pegawai golongan rendah. Misalnya, dia mau pulang kampung tapi enggak dapat tiket, akhirnya enggak bisa pulang sekeluarga. Sementara dia cuma punya motor. Ini bisa enggak difasilitasi pakai bus operasional? Itu yang sedang kami pikirkan," ujar Menteri PAN-RB Asman Abnur di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Baca juga : Tahun Ini, PNS Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Selama ini, penggunaan mobil dinas dan kendaraan operasional diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Namun dalam Permen itu, seluruh mobil dinas dan kendaraan operasional tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh sebab itu, dibutuhkan peraturan baru.
Meski demikian, Asman belum memastikan, apakah kebijakan ini akan berupa revisi Permen atau membuat Permen baru.
Baca juga : Korpri Apresiasi Rencana PNS Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, asal...
"Intinya Peraturan Menteri PAN-RB. Karena Peraturan lama yang tahun 2005 itu sudah lama, ya. Sudah 12 tahun. Jadi ada hal-hal yang enggak relevan lagi sekarang ini," ujar Asman.
Asman juga menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai kementerian dan lembaga golongan bawah. Bukan pejabat berstatus eselon.
"Yang jelas bukan pejabat Eselon IV ke atas, ya. Ini untuk di bawah eselon. Kan eselon itu punya mobil dinas yang melekat di dirinya. Itu terang-terangan enggak boleh. Ini mungkin nanti atas seizin pejabatnya, bus bisa dipakai pegawai bawah, daripada naik motor," lanjut Asman.
Baca juga : KPK Ingatkan PNS Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
Saat ditanya mengenai biaya operasional bus pelat merah jika diperbolehkan digunakan untuk mudik, rencananya tidak akan memakai anggaran kementerian, melainkan bersumber pada iuran pegawai yang mudik sendiri.
"Nanti daripada membebani uang negara, mereka iuran saja. Kan masih lebih murah biayanya," ujar Asman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.