JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengakui ketentuan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1439 H yang sudah ditetapkan pemerintah masih bisa berubah.
Semula, pemerintah sudah menetapkan cuti bersama ditambah tiga hari pada 11-12 Juni dan 20 Juni, dengan harapan bisa mengurai kemacetan pada arus mudik dan balik. Namun, pemerintah mengevaluasi penambahan cuti bersama itu karena adanya protes dari para pengusaha.
"Apa yang kemudian menjadi masukan akan kami cermati," kata Puan kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Baca juga : Pemerintah Belum Putuskan Revisi Penambahan Cuti Bersama Lebaran
Puan mengatakan, evaluasi cuti bersama lebaran sampai saat ini masih dilakukan dan belum ada putusan final yang diambil. Saat ditanya kapan keputusan final akan dibuat mengingat masyarakat juga membutuhkan kepastian untuk membeli tiket mudik, Puan belum bisa memastikan.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
"Ya nanti kami kabarkan," kata Puan.
Pada Senin (30/4/2018) kemarin, Puan sebenarnya sudah memimpin rapat untuk mengevaluasi penambahan cuti bersama. Namun, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan apapun.
"Balum ada keputusan tadi. Jadi tadi hanya baru diskusi tentang dampak ekonomi dengan penambahan cuti bersama tiga hari itu," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refirmasi Birokrasi Asman Abnur seusai rapat.