Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makassar Sumbang Jumlah Terbanyak Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Kompas.com - 03/05/2018, 18:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melaporkan jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Setidaknya ada 75 kasus kekerasan yang terjadi selama periode Mei 2017-Mei 2018.

Berdasarkan kota, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyumbang jumlah terbanyak kasus kekerasan terhadap jurnalis selama periode tersebut. Tercatat ada 5 kasus terjadi di kota itu.

Berada di bawah Makassar adalah Kota Bandung dan Kota Manado, yakni masing-masing sebanyak 4 kasus.

Baca juga: Polisi Jadi Pelaku Terbanyak Kekerasan terhadap Jurnalis

Setelah itu, ada sejumlah kota yang mencatat 2 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama Mei 2017-Mei 2018, antara lain Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Tulang Bawang, Kota Baubau, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Utara, Kota Medan, Kota Padang, dan Kota Palu.

Ketua Umum AJI Abdul Manan menyebutkan, sebagian besar jenis kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis selama periode Mei 2017-Mei 2018 adalah kekerasan fisik.

AJI mencatat ada 24 kasus kekerasan fisik, semisal penyeretan, pemukulan baik dengan tangan maupun benda tajam atau tumpul, hingga pengeroyokan oleh oknum.

Selain itu, ada pula jenis kekerasan berupa pengusiran atau pelarangan liputan (14 kasus), perusakan alat dan/atau data hasil peliputan (12 kasus), dan ancaman kekerasan atau teror (11 kasus).

Baca juga: Hukum dan Politik Sebabkan Peringkat Kebebasan Pers Indonesia Stagnan

 

AJI juga mencatat ada jenis kasus pemidanaan atau kriminalisasi (6 kasus), intimidasi lisan oleh pejabat publik (4 kasus), mobilisasi massa atau penyerangan kantor redaksi (2 kasus), dan sensor atau pelarangan pemberitaan (2 kasus).

"Sebagian besar kekerasan fisik. Ini patut disesalkan," ungkap Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Abdul menuturkan, pihaknya menegaskan penyelesaian sengketa terkait pemberitaan tidak sepatutnya dilakukan dengan cara kekerasan. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pun mengatur prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan.

"Sengketa bisa diselesaikan melalui permintaan hak jawab atau klarifikasi atau melaporkan kepada Dewan Pers," sebut Abdul.

Kompas TV Di Indonesia, Hari Kebebasan Pers sedunia diisi oleh aliansi jurnalis independen yang merilis data bahwa Indonesia ada di peringkat 124 soal kebebasan pers.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com