JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah isi putusan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto.
Ia menjelaskan, uang Rp 50 juta tersebut merupakan honor yang ia terima ketika menjadi narasumber sosialisasi KTP elektronik di sejumlah provinsi.
Gamawan mengungkapkan, setiap dirinya menjadi narasumber, ia mendapatkan honor Rp 10 juta.
"Uang Rp 50 juta itu honor saya. Honor ceramah di lima Provinsi itu kan, Rp 10 juta per provinsi dipotong pajak," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Baca juga: Hakim Anggap Gamawan Fauzi dan Sejumlah Mantan Anggota DPR Turut Terima Uang E-KTP
Ia juga menegaskan bukti penerimaan uang Rp 50 juta sebagai honor itu sudah diberikan oleh adiknya sendiri, Azmin Aulia, ke penegak hukum.
"Kan saya sudah kasihkan kuitansi honor saya. Sudah selesai kemarin, sudah ada buktinya diserahkan sama adik saya, jadi udah insyaallah udah enggak lagi ya," katanya.
Seperti diketahui, dalam putusan terhadap Setya Novanto, Gamawan disebut sebagai salah satu pihak yang mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan KTP elektronik sebesar Rp 50 juta.
Gamawan juga disebut menerima satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
Baca juga : Diminta PDI-P Jelaskan soal Proyek E-KTP, Ini Kata Gamawan Fauzi
Selain Gamawan, juga muncul nama-nama lain yang disebutkan hakim.
Nama Ade Komaruddin yang sebelumnya muncul di putusan Irman dan Sugiharto, kembali muncul saat vonis Novanto. Ia disebut menerima 100.000 dollar AS dari fee proyek e-KTP.
Muncul pula nama-nama sejumlah mantan anggota DPR seperti Markus Nari yang disebut menerima 400.000 dollar AS, Jafar Hafsah sebesar 100.000 dollar AS, dan lainnya yang seluruhnya berjumlah 12.856.000 dollar AS dan Rp 44 miliar.