Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Banyak Tenaga Kerja Asing yang Langgar Aturan

Kompas.com - 02/05/2018, 17:26 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia La Ode Ida mengatakan, arus masuknya tenaga kerja asing (TKA), khususnya dari China, ke Indonesia sangat deras.

Sayangnya, sebagian besar keberadaan TKA itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Tidak bisa dipungkiri arusnya deras masuk ke Indonesia. Faktanya di lapangan banyak TKA China keberadaannya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku," kata La Ode dalam sebuah diskusi di Sekretariat Bersama Peduli Indonesia, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Baca juga : Moeldoko: Masyarakat Sebaiknya Memahami Utuh Perpres TKA

La Ode menyebut, pihaknya telah melakukan investigasi terkait TKA sejak 2017. Investigasi tersebut dilakukan di beberapa tempat di Indonesia.

Dalam temuan Ombudsman, imbuh La Ode, banyak TKA khususnya dari China, bekerja sebagai buruh di Indonesia. Ia memberi contoh banyaknya TKA dari China yang bekerja di pabrik nikel di Morewali, Sulawesi Tengah.

La Ode menuturkan, TKA yang didatangkan ke Indonesia seharusnya memiliki keahlian yang tak dimiliki oleh orang lokal. Mereka mestinya mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan orang Indonesia. 

Itu, kata dia, disebut secara jelas di Perpres Nomor 20 Tahun 2018. 

"Kalau ada tenaga kerja asing di Indonesia, mereka adalah yang khusus saja, yang tidak bisa dikerjakan orang Indonesia," jelas La Ode.

Baca juga : Menaker Tegaskan Perpres 20/2018 Bukan Karpet Merah untuk TKA

Ia juga mengungkapkan, fenomena yang muncul saat ini adalah kehadiran TKA dipandang sudah merampas hak-hak tenaga kerja Indonesia. Pemerintah pun tidak boleh mengutamakan pelayanan yang prima terhadap tenaga kerja asing.

"Pemerintah kurang baik kalau mengutamakan pelayanan ke TKA dan menelantarkan tenaga kerja Indonesia sendiri," ungkap La Ode.

Kompas TV Simak pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam program ROSI berikuti ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com