Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, KPK Diharapkan Fokus Pencucian Uang dan Korupsi Korporasi

Kompas.com - 02/05/2018, 15:44 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi korporasi.

Adnan menjelaskan, fakta-fakta persidangan kasus KTP elektronik selama ini memunculkan sejumlah korporasi yang diduga ikut menikmati aliran dana dari korupsi proyek ini.

"Kalau itu tidak diperdalam pengembalian asetnya akan kecil dan itu merugikan," kata Adnan di Kedutaan Besar Inggris, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Menurut Adnan, dampak korupsi KTP elektronik cukup besar bagi negara dan masyarakat.

Efek yang paling terasa, masyarakat kehilangan atau kesulitan akses terhadap kepemilikan KTP. Itu menyebabkan masyarakat terhambat untuk mengurus berbagai administrasi.

Baca juga : Kasus E-KTP Diminta Tak Berhenti di Setya Novanto

"Dan bayangkan orang enggak punya KTP, enggak bisa bikin dan perpanjang macam-macam, enggak bisa," katanya.

Dengan demikian, negara harus menunjukkan ketegasannya dalam menangani kasus ini. Adnan menilai, korupsi e-KTP juga telah menghancurkan upaya negara dalam memperbaiki sektor identitas kependudukan nasional.

Padahal, kata dia, perbaikan di sektor kependudukan, juga bisa memunculkan pencegahan korupsi. Salah satunya, orang-orang tidak bisa lagi memanipulasi identitasnya dalam menyimpan aset mereka.

"Karena kalau semua sudah online dan punya satu identitas mudah dicek. Ini unsur pencegahan korupsi masuk. Tapi malah dikacaukan korupsi (e-KTP) ini," kata Adnan.

Adnan berharap, melalui pengusutan pencucian uang dan korupsi korporasi, KPK bisa mengejar aset-aset kekayaan yang belum terungkap dan menyerahkannya kepada negara.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, keputusan KPK tak ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara Setya Novanto, agar bisa fokus pada tahap pengembangan kasus e-KTP.

KPK akan terus mencermati fakta-fakta di lapangan dan melakukan pengembangan perkara ini untuk mencari pelaku lain.

"Karena kami menduga ada pihak-pihak lain, baik sektor politik, swasta, kementerian, birokrasi, dalam proyek KTP elektronik yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun," katanya.

KPK juga mendalami fakta lain terkait ada atau tidaknya pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Novanto divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Baca juga : KPK Tidak Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara untuk Novanto

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Kompas TV Puluhan ribu warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan belum melakukan rekaman kartu tanda penduduk elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com