Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Dua Pengurus Golkar Jateng, KPK Telusuri Fakta Baru Kasus E-KTP

Kompas.com - 27/04/2018, 20:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah dalam pengembangan kasus korupsi proyek KTP berbasis elektronik (e-KTP).

Ketua Harian DPD I Jateng M Iqbal Wibisono diperiksa penyidik pada Kamis (26/4/2018). Kemudian, Bendahara DPD I Golkar Jateng Tahun 2012 Bambang Eko Suratmoko diperiksa  pada Jumat (27/4/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan keduanya merupakan pengembangan dari fakta baru penyidikan dari tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

"Keduanya diperiksa untuk mengklarifikasi informasi baru yang ditemukan tentang dugaan aliran dana terkait proyek e-KTP. Fakta ini sempat mengemuka dalam proses penyidikan dengan tersangka ASS," ujar Febri di gedung KPK, Jumat, Jakarta (27/4/2018).

(Baca juga: Gali Dugaan Aliran Dana E-KTP, KPK Periksa Bendahara DPD I Golkar Jateng)

Febri menjelaskan, kedua saksi menyampaikan keterangan yang cukup signifikan dalam kasus ini. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci terkait materi penyidikan yang dilakukan terhadap keduanya.

"Kalau detailnya tidak bisa disampaikan ya, tapi memang kami dapat satu fakta baru yang belum diungkap dalam persidangan Irman, Sugiharto, dan Setya Novanto terkait dugaan aliran dana ke pihak lain," kata dia.

Febri mengungkapkan, penyidik juga akan mengklarifikasi terkait dugaan penggunaan aliran uang proyek e-KTP untuk kegiatan partai.

"Kami cek silang dan klarifikasi apakah ada penggunaan atau pembiayaan uang untuk kegiatan dan sejenisnya. Tapi, tentu ini masih penyidikan, kami belum bisa bicara rinci," kata dia.

Dalam kasus proyek KTP berbasis elektronik ini, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun.

Kompas TV Setelah vonis KPK akan membidik Setya Novanto dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

Nasional
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

Nasional
Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com