Ketua Harian DPD I Jateng M Iqbal Wibisono diperiksa penyidik pada Kamis (26/4/2018). Kemudian, Bendahara DPD I Golkar Jateng Tahun 2012 Bambang Eko Suratmoko diperiksa pada Jumat (27/4/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan keduanya merupakan pengembangan dari fakta baru penyidikan dari tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
"Keduanya diperiksa untuk mengklarifikasi informasi baru yang ditemukan tentang dugaan aliran dana terkait proyek e-KTP. Fakta ini sempat mengemuka dalam proses penyidikan dengan tersangka ASS," ujar Febri di gedung KPK, Jumat, Jakarta (27/4/2018).
Febri menjelaskan, kedua saksi menyampaikan keterangan yang cukup signifikan dalam kasus ini. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci terkait materi penyidikan yang dilakukan terhadap keduanya.
"Kalau detailnya tidak bisa disampaikan ya, tapi memang kami dapat satu fakta baru yang belum diungkap dalam persidangan Irman, Sugiharto, dan Setya Novanto terkait dugaan aliran dana ke pihak lain," kata dia.
Febri mengungkapkan, penyidik juga akan mengklarifikasi terkait dugaan penggunaan aliran uang proyek e-KTP untuk kegiatan partai.
"Kami cek silang dan klarifikasi apakah ada penggunaan atau pembiayaan uang untuk kegiatan dan sejenisnya. Tapi, tentu ini masih penyidikan, kami belum bisa bicara rinci," kata dia.
Dalam kasus proyek KTP berbasis elektronik ini, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/20172511/periksa-dua-pengurus-golkar-jateng-kpk-telusuri-fakta-baru-kasus-e-ktp