JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golkar Jawa Tengah Bambang Eko Suratmoko.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, Bambang akan diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Bendahara DPD I Golkar Jateng Tahun 2012.
Dilansir dari situs resmi Partai Golkar Jawa Tengah, Bambang masih berstatus sebagai Bendahara DPD I Golkar di tahun 2018.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Bambang Eko Suratmoko, Bendahara DPD I Partai Golkar Jateng Tahun 2012. Diperiksa untuk tersangka IHP (Irvan Hendra Pambudi Cahyo)," ujar Febri dalam pesan singkat, Jumat (27/4/2018).
(Baca juga: Keponakan Novanto Bantah Beri Uang ke Senayan dengan Kode Miras)
Menurut Febri, penyidik KPK memperdalam informasi yang telah didapatkan dari saksi Ketua Harian DPD Golkar Jateng, M Iqbal Wibisono yang diperiksa pada Kamis (26/4/2018) kemarin.
"Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait (kasus korupsi pengadaan proyek) e-KTP," kata Febri.
Dalam kasus ini, Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Selain itu, kata Agus, Irvanto diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Kemudian, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS.
Uang tersebut diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis melewati sejumlah negara.