Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluang JK Kembali Jadi Cawapres Hanya Melalui Amandemen UUD 1945

Kompas.com - 27/04/2018, 09:34 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, Jusuf Kalla bisa kembali dicalonkan menjadi cawapres untuk mendampingi Joko Widodo pada Pilpres 2019 jika UUD 1945 diamandemen.

"Yang bisa dilakukan hanya amandemen UUD 1945," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

(Baca juga: Nasdem Nilai Ada Peluang JK Dicalonkan Kembali Jadi Cawapres Jokowi)

Jika sebelumnya disebutkan bisa dengan meminta fatwa Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul menegaskan, MK tak memiliki wewenang untuk memberikan tafsir atas suatu pasal dalam UUD 1945.

"Tidak bisa ke MK kalau soal ini, karena MK tidak ada kewenangannya. MK tidak diberikan kewenangan untuk memberikan pendapat. MK kan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutuskan kesesuaian norma undang-undang dengan UUD 1945," tuturnya.

Partainya sendiri tidak keberatan dengan wacana pencalonan kembali JK. Apalagi, menurutnya, figur Jusuf Kalla memenuhi syarat cawapres yang diinginkan oleh PPP yakni, relijius dan berasal dari kalangan santri.

"Figur Pak JK itu ada arsiran figur yang agamis, relijius dan santri, itu ada. Persoalan pak JK itu cuma satu, dari aspek konstitusionalitas itu akan terhalang. Itu saja," ucapnya.

(Baca juga: PPP Sebut Pencalonan Kembali JK Sebagai Cawapres Terbentur Konstitusi)

Jika amandemen UUD 1945 benar-benar dilakukan, kata Asrul, akan muncul konsekuensi baru. Salah satunya adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa kembali mencalonkan diri. 

"Bahkan berpasangan dengan Pak JK, karena kan baru satu kali," kata Arsul.

"Persoalannya apakah kita mau mengamandemen konstitusi hanya karena ini, wong Pak JK-nya saja sudah mengatakan ingin istirahat," sambungnya.

Untuk diketahui, Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal tersebut masih menjadi perdebatan di antara partai politik. Ada yang mengatakan seorang presiden dan wakil presiden tak bisa dipilih setelah dua periode itu harus bersifat berturut-turut dan ada yang mengatakan tidak harus berturut-turut.

(Baca juga: Jika Konstitusi Mengizinkan, JK Akan Pikir Ulang Maju Cawapres)

Sebelumnya Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, masih ada peluang bagi JK untuk kembali maju menjadi capres.

Menurut dia, hal itu bisa direalisasikan bila ada pihak yang mengajukan fatwa ke MK untuk menafsirkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 terkait batasan jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

"Kalau MK nyatakan boleh, ya silakan," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Ia menilai bahwa dalam pasal tersebut, frasa presiden dan wakil presiden sedianya dibaca secara satu kesatuan, bukan terpisah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com