Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Sebut Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Relatif Kecil

Kompas.com - 25/04/2018, 23:45 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menilai, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia saat ini masih relatif kecil sehingga tidak perlu diributkan.

Mengutip data Kementerian Tenaga Kerja, Bambang menyebut hanya ada 85.974 izin yang diterbitkan untuk TKA dari berbagai negara sepanjang tahun 2017.

"Jumlah ini relatif kecil dibandingkan pengiriman tenaga kerja kita ke berbagai negara lain," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/4/2018).

"Misalnya, pekerja kita di Hong Kong ada 160.000 pekerja, di Malaysia ada 2,3 juta pekerja. Data World Bank, ada sekitar 9 juta WNI yang juga menjadi TKA di berbagai negara lain," ucap Bambang.

Bambang mengakui masih ada kasus tenaga kerja asing yang bekerja secara ilegal di Indonesia. Namun, ia meyakini angkanya tidak banyak dan akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Keberadaan TKA ilegal tak hanya dihadapi Indonesia. Berbagai negara lain juga menghadapi hal serupa," ucap Bambang.

(Baca juga: Ketua DPR Anggap Tak Ada Urgensi Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing)

"Kita tak perlu khawatir karena saya yakin Ditjen Imigrasi sudah bekerja profesional. Aparat dan perangkat hukum kita juga sangat tegas menindaknya," kata dia.

Oleh karena itu, Bambang menepis anggapan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi sebab membanjirnya TKA di Indonesia.

Menurut dia, pemerintah melalui perpres itu justru memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi di Indonesia tanpa menghilangkan syarat kualitatif dalam memberikan perizinan bagi TKA.

"Terkait izin TKA, Perpres hanya menyederhanakan birokrasi perizinan agar bisa cepat dan tepat tanpa mengabaikan prinsip penggunaan TKA yang selektif. Sehingga prosesnya tidak berlarut-larut. Kalau birokrasinya bisa cepat, kenapa harus diperlambat," ujar dia.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, yang terpenting saat ini bagi pemerintah adalah menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan iklim investasi. Dengan meningkatnya iklim investasi, maka akanbada lapangan kerja baru bagi masyarakat.

"Kita patut berbangga, selama 3,5 tahun pemerintahan Jokowi - JK setidaknya sudah menciptakan 8.460.000 lapangan kerja baru bagi bangsa Indonesia," kata Bambang.

Perpres TKA yang baru diteken Jokowi sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat Perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Gugatan rencananya akan didaftarkan pada hari buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.

Kompas TV Keberadaan perpres nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing yang dipersoalkan oleh partai Gerindra akan dibahas dalam dialog.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com