JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mengatakan, pihaknya akan mendorong penyelesaian polemik ojek online.
Menurut Fary, saat ini Badan Keahlian DPR RI tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kami mau mendorong agar persoalan ini secepatnya dituntaskan. Apalagi persoalannya menyangkut, sebenarnya sederhana, menyangkut tarif, yang berkaitan dengan legalitas hukumnya," ujar Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2018).
"Sudah kami bicarakan, sudah kami minta untuk dikaji oleh badan pengkajian DPR untuk merevisi UU," tambah dia.
(Baca juga : Sampaikan 3 Tuntutan, Pengemudi Ojek Online Tunggu Realisasi Janji Komisi V DPR)
Revisi tersebut, kata Fary, untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ.
Selain taksi online, kendaraan roda dua sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi juga tidak diatur dalam UU LLAJ.
Sementara, dalam perkembangannya, keberadaan transportasi online telah diakui dan digunakan oleh masyarakat.
"Karena memang di UU LLAJ kan belum mengatur tentang angkutan roda dua itu," kata Fary.
"Kita sudah sepakati bahwa untuk melakukan kajian untuk mendalami, kira-kira kalau ingin merevisi terbatas itu apa saja, sekarang sedang dikaji," tuturnya.
(Baca juga : Pengemudi Ojek Online Minta Kenaikan Tarif, Begini Tanggapan Grab)
Sebelumnya, Perwakilan pengunjuk rasa ojek online bersama Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) bertemu pimpinan Komisi V DPR RI di ruang rapat komisi, Senin (23/4/2018) lalu.
Dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan terkait regulasi atas keberadaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi online.
Pertama, meminta Komisi V DPR agar mendesak Presiden joko Widodo membuat regulasi sebagai payung hukum bagi ojek online.
Kedua, meminta DPR dan pemerintah merevisi UU LLAJ.
Ketiga, pengemudi ojek online juga meminta pemerintah menetapkan tarif bawah sebesar Rp 3.200.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.