Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPTOI: Selama Ini Tak Ada Regulasi yang Jamin Keamanan Pengguna Ojek Online

Kompas.com - 23/04/2018, 19:59 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan dari Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, desakan terhadap pemerintah untuk menetapkan regulasi atas keberadaan ojek online bukan semata untuk memenuhi hak para pengemudi, melainkan juga hak konsumen atas keamanan.

Menurut Tigor, melalui peraturan tentang ojek online, maka pemerintah juga mengatur soal jaminan keamanan konsumen atas layanan transportasi yang nyaman dan aman.

"Peraturan ini juga termasuk akan mengatur soal jaminan keamanan konsumen," ujar Tigor saat ditemui usai audiensi pengemudi ojek online dengan Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).

(Baca juga: Tanpa Regulasi, Aplikator Dapat Bertindak Semaunya terhadap Pengemudi Ojek Online)

Tigor menjelaskan, sesuai peraturan, pemerintah wajib menyediakan layanan transportasi umum yang nyaman, aman dan terjangkau kepada masyarakat.

Hal tersebut secara jelas diatur dalam pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ketentuan tersebut, nantinya wajib diterjemahkan secara lebih jelas dalam peraturan terkait keberadaan ojek online.

"Nah itu yang harusnya nanti diterjemahkan dalam regulasi," tuturnya.

Selama ini, lanjut Tigor, konsumen atau pengguna ojek online tidak terlindungi haknya, sebab tidak ada payung hukum yang mengatur hal tersebut.

Ia mencontohkan kasus pembunuhan atau perampokan yang pernah dialami oleh penumpang ojek online.

(Baca juga: Demo Ojek Online Bubar, Pasukan Oranye Datang Bersihkan Sampah)

 

Dalam kasus tersebut, kata Tigor, hanya pengemudi yang dikenakan tanggung jawab. Sementara pihak aplikator atau penyedia jasa aplikasi tidak memiliki kewajiban untuk bertanggungjawab.

"Seperti waktu kemarin ada pembunuhan penumpang, perampokan, aplikatornya tidak mau bertanggungjawab," ungkapnya.

"Kemarin di Harmoni, ada ojek online ditabrak putus kakinya, aplikatornya boro-boro bantuin, nengok aja enggak. Nah ini kan yang harus diatur, ada payung hukumnya," kata Tigor.

Diberitakan, dalam audiensi dengan pimpinan Komisi V DPR RI di ruang rapat komisi, pengunjuk rasa ojek online bersama FPTOI menyampaikan tiga tuntutan terkait regulasi atas keberadaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi online.

Pertama, meminta Komisi V DPR agar mendesak Presiden joko Widodo membuat regulasi sebagai payung hukum bagi ojek online.

(Baca juga: Ketua Komisi V Temui Pendemo, Ini Kesepakatan Ojek Online dengan DPR)

Kedua, meminta DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Revisi tersebut bertujuan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ.

Sementara, kendaraan roda dua sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi tidak diatur dalam UU LLAJ.

Kemudian, ketiga, pengemudi ojek online juga meminta pemerintah menetapkan tarif bawah sebesar Rp 3.200,00.

Kompas TV Pengemudi ojek online di berbagai daerah berunjuk rasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com