JAKARTA, KOMPAS.com- Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terbukti menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat.
Uang itu berasal dari pengusaha pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sepakat dengan pendapat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa Novanto adalah beneficial owner atau pemilik sebenarnya dari uang 7,3 juta dollar AS tersebut.
Walaupun, secara fisik uang itu belum berada di tangan Setya Novanto.
Lantas, apakah pertimbangan hakim itu cukup dijadikan bukti untuk membuka penyidikan baru tentang dugaan pencucian uang yang dilakukan Setya Novanto?
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, sejak awal, penyidik dan penuntut umum masih berfokus pada pembuktian keterlibatan dan penerimaan uang Setya Novanto.
Dengan adanya putusan hakim ini, menurut Saut, sangat terbuka kemungkinan untuk melanjutkan penanganan perkara terkait dugaan pencucian uang.
"Bahwa ada peristiwa pidana pencucian uang di dalamnya, ini menjadi bentuk yang terus menjadi target pada setiap peristiwa pidana korupsi yang diproses KPK," ujar Saut melalui pesan singkat, Rabu (25/4/2018).
Baca: Vonis Setya Novanto, KPK Terbantu dengan Peranan "Justice Collaborator"
Menurut Saut, pengembangan akan terus dilakukan oleh penyidik KPK. Bahkan, hal tersebut tidak terbatas pada dugaan pencucian uang saja, tetapi juga terkait tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh korporasi dan beneficial owner.
Dalam putusan pengadilan yang dibacakan pada Selasa kemarin, majelis hakim menyebut bahwa uang untuk Novanto diterima secara tidak langsung melalui pengusaha Made Oka Masagung sebesar 3,8 juta dollar AS.
Uang itu diberikan oleh Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Penyerahan melalui dua perusahaan Made Oka di Singapura.
Selain itu, Novanto menerima secara tak langsung melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi, yakni sebesar 3,5 juta dollar AS. Uang tersebut berasal dari Johannes Marliem yang merupakan perwakilan dari Biomorf, perusahaan penyedia produk biometrik untuk e-KTP.
Penyerahan uang kepada Irvanto dilakukan secara berlapis, yakni melalui sistem barter antar money changer.
Baca: Setelah Setya Novanto, Siapa Aktor Besar yang Dapat Giliran Berikutnya?