Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Setya Novanto, KPK Terbantu dengan Peranan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 25/04/2018, 08:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, dijatuhkannya vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tak lepas dari peranan sejumlah justice collaborator (JC) KPK dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Adapun JC dalam kasus ini adalah Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Hukuman ketiganya diperberat seusai melakukan banding di tingkat kasasi.

Hukuman Andi diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara hukuman Irman dan Sugiharto diperberat Mahkamah Agung.

"KPK terbantu dengan keterangan yang disampaikan sejumlah pihak yang berperan sebagai JC," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Baca juga: Setelah Setya Novanto, Siapa Aktor Besar yang Dapat Giliran Berikutnya?

Ia menilai, keberadaan JC sangat strategis dalam pengungkapan kasus korupsi. Febri mengakui bahwa JC membantu KPK dalam pengusutan kasus korupsi proyek KTP elektronik yang cukup kompleks dan membutuhkan kejelian yang tinggi.

"Karena itu, kami berharap semua pihak punya cara pandang dan visi yang sama bahwa JC kami butuhkan dalam pengungkapan kasus korupsi kompleks dan membutuhkan ketelitian lebih," ujar Febri.

KPK berjanji mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Ia mengatakan, vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Setya Novanto justru menjadi dorongan bagi KPK untuk terus mengusut kasus ini.

Baca juga: Hakim Anggap Gamawan Fauzi dan Sejumlah Mantan Anggota DPR Turut Terima Uang E-KTP

"Kami lihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait proyek KTP elektronik," ujar Febri.

KPK menduga, masih ada pihak lain yang bersama-sama melakukan korupsi dan mendapatkan keuntungan atau aliran dana dari proyek ini.

Selanjutnya, KPK akan mendalami peran pihak lain ini secara lebih rinci untuk pengembangan lebih lanjut.

"Tentu tidak bisa sebut nama. Namun, peran pihak lain akan ditelusuri. Cukup banyak, ya, dari kluster politik, birokrasi, ataupun swasta," ujarnya.

Baca juga: Setya Novanto: Saya Sangat Syok

Soal putusan 15 tahun penjara untuk Novanto, KPK mengapresiasinya.

KPK mengapresiasi putusan vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto. Menurut Febri, hakim telah menunjukkan secara rinci berbagai pertimbangan dan kesimpulan yang sesuai dengan tuntutan dari KPK.

"Terutama dalam dugaan penerimaan 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Ada jam tangan dan hukuman tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun. Meskipun masih ada selisih satu tahun dibandingkan dengan tuntutan KPK yang 16 tahun," kata Febri.

Kompas TV Selain divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto wajib bayar kerugian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com