JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta masyarakat tidak mudah mempercayai dan menyebarkan berbagai informasi mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yang belum jelas kebenarannya.
Hanif mengingatkan, ada sanksi pidana bagi masyarakat yang menyebarkan hoaks atau kabar bohong.
"Jadi kalau kasus-kasus seperti itu tentu kita minta janganlah diviralkan. Kemudian kalau jelas diviralkan, kemudian punya tendensi yang tidak baik, tentulah saya kira penegak hukum tidak tinggal diam untk melihat itu," kata Hanif dalam jumpa pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Hanif melihat, informasi mengenai banyaknya tenaga kerja asing di Indonesia yang beredar di media sosial tidak berdasarkan data dan fakta yang ada. Banyak informasi yang hanya berdasarkan asumsi atau penilaian pribadi.
"Misalnya begini, ada orang yang nge-vlog di Bandara. 'Bro gua lagi di bandara ini, bro. Gua lihat banyak orang China di sini, wah gila pakaiannya mereka, bro. Kelihatannya kasar-kasar, badannya tegap-tegap, wah bahaya ini'. Nah kayak-kayak begitu karena itu vlog jadi kelihatannya, wah ini kesaksian mata dan segala macam," kata Hanif.
"Menurut saya yang begitu-begitu juga harus kita hindari. Jangan sampai kalau informasi yang enggak benar malah kita viralkan," kata Hanif.
(Baca juga: Jusuf Kalla Nilai Masuknya Tenaga Kerja Asing Tak Bisa Dihindari)
Hanif memastikan, tenaga kerja asing yang ada di Indonesia jumlahnya sangat kecil, hanya 80.000 atau 0,1 persen dari jumlah masyarakat di Indonesia. Mereka juga bukan pekerja kasar seperti yang diisukan.
"Kita minta tolonglah, jangan (disebarkan info yang tak akurat). Jadi biar bangsa ini lebih mengandalkan informasi-informasi yang akurat," kata Hanif.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga kembali menegaskan bahwa peraturan presiden Nomor 20 Tahun 2018 hanya mengatur mengenai penyederhanaan dan percepatan prosedur perizinan bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia.
Namun, perpres itu tidak mempermudah kualifikasi yang harus dimiliki TKA.
Perpres yang belum lama diteken Jokowi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Gugatan rencananya akan didaftarkan pada Hari Buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.