JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai, Dewan Perwakilan Rakyat tak perlu membuat panitia khusus angket soal terbitnya Peraturan Presiden Nomor Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.
Ia memastikan, pemerintah siap memberi penjelasan kepada DPR terkait Perpres yang mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia itu.
"Tidak perlu pansus lah, ini kan hanya perlu klarifikasi. Pemerintah siap memberikan klarifikasi apa sih sebenarnya," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Baca juga : Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Perpres Tenaga Kerja Asing
Moeldoko mengatakan, yang dipermudah dalam Perpres itu adalah terkait masalah administrasi.
TKA yang tadinya memerlukan waktu lama untuk mengurus izin bekerja di Indonesia, melalui Perpres tersebut, prosesnya bisa dipercepat.
"Dari yang tadinya tidak ada batasan waktu sekarang ada batasan waktu," kata Moeldoko.
Meski demikian, Moeldoko menegaskan, syarat substansial terkait skill dan posisi yang bisa diduduki oleh TKA tidak berubah.
Baca juga : SBY Minta Pemerintah Jujur soal Keberadaan Tenaga Kerja Asing
TKA yang masuk Indonesia harus memiliki skill khusus yang tak dimiliki oleh tenaga kerja dalam negeri. TKA juga hanya bisa menempati posisi level manajer ke atas.
"Intinya tetap ada persyaratan tertentu yang harus dimiliki TKA yang ingin bekerja di Indonesia," kata Moeldoko.
Pansus angket TKA
Wacana membentuk pansus angket TKA sebelumnya disuarakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, Perpres 20/2018 tentang TKA membuat masyarakat Indonesia semakin sulit mendapatkan pekerjaan.
"DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi rekomendasinya diabaikan," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/4/2018).
"Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai Tenaga Kerja Asing, agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai," lanjut dia.